MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Jaksa Aceh Jaya Eksekusi Terpidana Perniagaan Gading Gajah

Redaksi by Redaksi
20 April 2022
in Headline, News
0
Jelajah Duka Geureudong

Tengkorak dan gading gajah sumatera di rimba Gunung Geureudong. M Aulia

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menahan terpidana perniagaan gading gajah di Lapas Kelas III Calang.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled menyebutkan terpidana didakwa dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d dari Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RelatedPosts

Rokok Kretek Filter Jadi Salah Satu Komoditas Pembentuk Garis Kemiskinan Aceh

Mujiburrahman Kembali Dilantik Sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026-2030

Jelang Perayaan Maulid, Pedagang Prediksi Harga Pangan Mulai Naik

“Sebelumnya perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang namun Kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” kata Adam Ohoiled lewat keterangan resminya, Rabu (20/4/2022).

Ia menyebutkan tim yang diketuai Rifai Affandi (Kasi Pidum) dan Anggie Rizky Kurniawan telah melakukan eksekusi Selasa (19/4/2022).

Selain hukuman penjara, para terpidana juga dikenakan denda Rp50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Adam Ohoiled.

Menurutnya putusan tersebut ditanda tangani Majelis Hakim Banding yang diketuai Syamsul Qamar dan hakim anggota Yus Enidar dan Zulkifli.

“Insha Allah setelah Lebaran Idul Fitri nanti, kami akan laksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan,” jelasnya.

Para terpidana yang dieksekusi diantaranya Sudirman empat tahun enam bulan, Muhammad Amin tiga tahun, Abdul Majid dua tahun, Lukman Hakim dua tahun, Muhammad Rozi dua tahun.

Terpidana lainnya Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, Supryadi, M Noor B, Isdul Farsi, mereka diputuskan penjara masing-masing setahun.[]

Tags: gading gajahKejaksaan Negeri Aceh JayaLapas Kelas III CalangPengadilan Tinggi Banda AcehPerniagaan Gading Gajah
Previous Post

Anggota DPRA Irfansyah Berbagi Seribu Takjil untuk Masyarakat

Next Post

Buka Bimtek Sadar Wisata, Illiza: PON 2024 Peluang Bangkitkan Pariwisata Aceh

Related Posts

Abdul Aziz Dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

by Riska Zulfira
28 Oktober 2024
0

MASAKINI.CO - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Suharjono melantik Abdul Aziz sebagai Wakil Ketua PT Banda Aceh, Senin (28/10/2024)....

Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

by Ahmad Mufti
26 April 2024
0

MASAKINI.CO - Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan...

Gajah Sumatra Mati di Aceh Utara, Gadingnya Hilang

Gajah Sumatra Mati di Aceh Utara, Gadingnya Hilang

by Alfath Asmunda
24 Maret 2024
0

MASAKINI.CO – Satu gajah Sumatra kembali ditemukan mati di Aceh. Ada indikasi satwa dilindungi itu tewas akibat perburuan lantaran gadingnya...

Next Post
Buka Bimtek Sadar Wisata, Illiza: PON 2024 Peluang Bangkitkan Pariwisata Aceh

Buka Bimtek Sadar Wisata, Illiza: PON 2024 Peluang Bangkitkan Pariwisata Aceh

Pemko Sabang Raih WTP Ke-10 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Pemko Sabang Raih WTP Ke-10 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co