MASAKINI.CO – Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang di dalamnya tergabung sejumlah organisasi pekerja menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh 2022. Aksi yang seharusnya dilakukan pada 1 Mei lalu itu, tertunda karena jelang perayaan Hari Raya IdulFitri 1443 Hijriah.
Aksi tersebut diawali dengan konvoi sepeda motor keliling Kota Banda Aceh, Sabtu (14/5/2022). Para pekerja kemudian berhenti di kawasan Simpang Lima. Di sana, massa aksi menyampaikan orasi secara bergantian.
Ketua Aliansi Buruh Aceh Saiful Mar, mengatakan peringatan Hari Buruh yang digelar serentak secara nasional menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, turunkan harga bahan pokok, Kemudian menolak revisi UU SP/SB, upah murah, dan hapus outsourcing.
Selanjutnya, para buruh di Aceh juga menolak kenaikan pajak Ppn, serta meminta pemerintah mengesahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran.
“Selain isu nasional, di Aceh kami juga mendesak agar dilakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan. Selanjutnya pemerintah mengangkat pekerja status PKWT menjadi PKWTT dan tenaga kontrak/honorer menjadi PNS,” katanya.
Saiful Mar menyebut, Aliansi Buruh Aceh berharap nasib pekerja atau buruh di Aceh lebih diperhatikan ke depannya. Termasuk dalam masa transisi pemerintahan pada saat ini.
“Diberikan jaminan menyeluruh melalui ketegasan regulasi, pengawasan serta penindakan bagi semua permasalahan sehingga terwujudnya kesejahteraan,” ujarnya.