4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, DPRA Protes

Ilustrasi | Gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. (Foto: masakini.co/Ahlul)

Bagikan

4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, DPRA Protes

Ilustrasi | Gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. (Foto: masakini.co/Ahlul)

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, Edi Kamal, menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang mengakibatkan 4 Pulau di Wilayah Aceh jatuh ke Sumatera Utara.

Anggota Komisi I DPRA yang membidangi Hukum, Politik, dan Pemerintahan tersebut  meminta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mencabut dan mengevaluasi keputusan itu.

“Kita meminta Mendagri untuk mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat,” katanya, Minggu (22/5/2022).

Edi Kamal mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti Kepmendagri tersebut. Menurut, Pemerintah Aceh harus segera bertemu Mendagri dan Pemerintah Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita mendesak Pemerintah Aceh segera bertindak. Pemerintah Aceh harus segera bertemu dengan Mendagri dan Pemerintah Sumut guna membahas tentang ini. Ini menyangkut dengan tapal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah provinsi,” ujarnya.

Untuk diketahui permasalahan tapal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara tersebut sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu.

Pada 2017 Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau tersebut dalam RZWP3K, namun dibatalkan setelah direspon keras oleh Pemerintah Aceh. Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan disetujui oleh Mendagri. [adv]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist