MASAKINI.CO – Tiga pria di Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian gajah Sumatera di Kecamatan Leuser, beberapa waktu lalu. Ketiganya diduga pemasang kawat listrik yang mengakibatkan gajah tersengat dan kemudian mati.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, menyebut tiga pria itu masing-masing berinisial S (57), B (21) dan B (45). Mereka berprofesi sebagai petani di daerah setempat.
“Arus listrik bertegangan tinggi di pasang di kebun. Tujuannya untuk menghalau hama babi yang kerap merusak dan memakan tanaman jagung tersangka,” kata AKP Suparwanto, Rabu (1/6/2022).
Kepada polisi, tutur Suparwanto, ketiganya mengaku bukan pemburu gading gajah. Mereka tanpa sengaja membunuh gajah tersebut, sebab kawat listrik yang dipasang sebenarnya diperuntukkan menghalau hama babi.
“Tapi tersangka mengetahui perbuatan (memasang kawat listrik) itu bisa membahayakan manusia ataupun hewan. Mereka patut mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Suparwanto.
Gajah yang diperkirakan telah mati 8 hari sebelumnya itu, saat ditemukan sudah tak memiliki gading. Bangkainya ditanam setengah badan dan ditutup terpal.
Terkait hilangnya gading gajah, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Sementara tiga orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara,” ujarnya.