MASAKINI.CO – Kementerian Agama memastikan tidak akan memberi toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.
“Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP,” tegas Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman, Rabu (1/6/2022).
Dia mengatakan, ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan. “Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana,” ujarnya.
Menurut Nuruzzaman, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat Desember 2020 lalu, langsung melakukan pembenahan di Kementerian Agama. Yaqut, tuturnya, mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.
“Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak smasyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna,” papar Nuruzzaman.
Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut, ungkapnya, bertekad memberantas segala bentuk penyelewengan. Pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya, dan menjalin kerjasama dengan penegakan hukum, organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP Pesantren.
“Kemenag menanggapi positif pemberitaan ramai belakangan ini mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca rilis temuan ICW. Ini kasus lama. Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan,” jelasnya.
Kendati demikian, Nuruzzaman menengarai ada sebagian pihak yang berupaya untuk memutarbalikkan fakta dan melakukan framing, seolah-olah penyelewengan terjadi saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut Cholil Qoumas.
“Hal ini tentu perlu diluruskan agar masyarakat mendapat informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana BOP Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah mendukung kemajuan pesantren dan para santri. Komitmen ini tentu perlu kita kawal bersama agar tepat sasaran,” tutur Nuruzzaman.
“Kita tentu tidak menginginkan pesantren dan santri menjadi korban stigma negatif akibat ulah segelintir oknum yang melakukan penyelewengan. Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan,” tandasnya.