MASAKINI.CO – Pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan program sertifikasi gratis itu menjadi salah satu terobosan pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kepastian hukum atas tanah dan rumah yang ditempatinya.
“Kita juga sudah laporkan terobosan yang paling luar biasa juga kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maruarar, mengutip CNBC Indonesia, Sabtu (18/7/2026).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, program tersebut merupakan Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah telah menyiapkan kuota sertifikasi tanah untuk 8 juta penerima hingga 2028, dengan target 1 juta penerima pada tahun ini.
Menurut Nusron, masih banyak rumah masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik. Salah satunya rumah penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah,” jelas Nusron.
Ia menyebutkan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program sertifikasi tanah gratis tersebut.
Kelompok pertama adalah masyarakat yang menerima bantuan perumahan dari pemerintah, seperti penerima program BSPS atau bedah rumah. Selain penerima bantuan dari Kementerian PKP, pemerintah juga berencana memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Kelompok kedua adalah masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk kelompok ini, pemerintah akan menggratiskan peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.
Namun, pembebasan biaya hanya berlaku untuk proses peningkatan status HGB yang telah dipecah menjadi atas nama masing-masing pembeli menjadi SHM. Sementara biaya pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB atas nama pembeli masih dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kelompok ketiga adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri. Penentuan status MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Untuk pekerja formal, status MBR dapat dibuktikan melalui slip gaji. Sementara pekerja informal atau masyarakat yang tidak memiliki slip gaji dapat mengikuti program tersebut apabila tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil delapan.
“Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini,” kata Nusron.







Discussion about this post