Polisi Amankan 4 Ton Getah Pinus Ilegal, Diduga Ingin Dijual ke Medan

Polisi amankan 2 mobil pengangkut getah pinus ilegal yang diduga akan dijual ke Medan, Sumut. (foto: Humas Polda Aceh)

Bagikan

Polisi Amankan 4 Ton Getah Pinus Ilegal, Diduga Ingin Dijual ke Medan

Polisi amankan 2 mobil pengangkut getah pinus ilegal yang diduga akan dijual ke Medan, Sumut. (foto: Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Sebanyak empat ton getah pinus ilegal dari Gayo Lues yang diduga hendak dijual ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan polisi dari tangan tiga orang kurir.

“Untuk pelaku masih kita dalami keterlibatannya. Apakah cuma kurir atau memang pemilik getah pinus itu,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Kamis (2/6/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan Dinas Kehutanan KPH3 wilayah kerja Pining, Gayo Lues, terkait dua unit mobil jenis L300 yang tengah menuju ke Kabupaten Aceh Timur dan diduga mengangkut empat ton getah pinus.

Getah pinus ini disebut tak memiliki dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan bukan Kayu (SKSHHBK).

Kemudian, tutur Sony, personel Polsek Pining dibantu Dinas Kehutanan KPH3, menahan mobil tersebut di daerah Cilike, Aceh Timur.

“Di situ diketahui mereka mengangkut empat ton getah pinus tanpa dokumen sah,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pining untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist