MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

17 Tahun Damai Aceh, Hak Eks Kombatan dan Korban Konflik Belum Terpenuhi

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
27 Juli 2022
in Daerah
0
17 Tahun Damai Aceh, Hak Eks Kombatan dan Korban Konflik Belum Terpenuhi

Diskusi penyelesaian hak-hak eks kombatan, eks tapol-napol dan korban konflik di Aceh, yang diselenggarakan Aceh Resource and Development (ARC), Rabu 27/7/2022. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Deputi II Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Tgk Amni, menyebut hampir 17 tahun damai Aceh, kendala dalam pembagian tanah untuk mantan kombatan GAM, karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan lahan tersebut dalam kawasan hutan.

Dia menjelaskan sejumlah kabupaten dan kota di Aceh tak punya tanah areal penggunaan lain (APL).

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

“Itu jadi kendala besar. Karena Bupati daerah itu sendiri, dia punya kekuasaan untuk memberikan tanah untuk diretribusikan dalam kawasan APL,” katanya dalam diskusi yang digelar Aceh Resource and Development (ARC), di Banda Aceh, Rabu (27/7/2022).

Namun menurutnya, proses reintegrasi mantan kombatan GAM sudah berjalan lancar sejuah ini. Eks kombatan sudah mengintegrasikan semua pasukannya menjadi masyarakat sipil.

Akan tetapi, tuturnya, ada sejumlah hak-hak eks kombatan yang sesuai dengan MoU Helsinki belum terpenuhi sebagaimana mestinya.

Sementara itu Deputi I BRA Bidang Kebijakan dan Kajian Strategis, Agusta Mukhtar, menyampaikan selama ini yang menjadi permasalahan pembagian tanah untuk eks kombatan adalah banyak daerah di Aceh yang tak punya lahan.

“Meskipun ada lahannya, tapi tidak bagus kan sama saja. Masalah tanah ini adalah amanah MoU Helsinki,” katanya.

Khairil dari Koalisi NGO HAM, menyebut bahwa pihaknya sudah pernah mengirim surat ke BRA terkait jumlah data korban konflik yang telah menerima lahan. Namun hingga saat ini, kata dia, surat itu tidak ada jawaban.

“Dimana lahan itu akan diberikan, sebab kita tahu semua lahan di Aceh ini sudah banyak perusahaan yang berdiri. Bagaimana mekanisme pembagian lahan tersebut,” ujar Khairil.

Selain itu, dosen hukum Universitas Syiah Kuala, Bakti Siahaan, mengatakan bahwa Tapol-Napol dan orang-orang korban konflik belum terdata dengan valid.

Dia berharap, dari forum diskusi itu harus muncul keseriusan siapa dan melakukan apa untuk menyelesaikan persoalan lahan untuk mantan kombatan, Tapol-Napol dan korban konflik di Aceh.

Menurutnya, kalau diserahkan kepada BPN mereka harus ada instruksi khusus, mereka bekerja sangat domenklaturis.

“Catatan saya mari kongkritkan untuk menyelesaikan lahan eks kombatan, Tapol-Napol dan korban konflik  dan kemudian meminta kepada siapa pemegang mandat tertinggi sehingga masukan ini harus sampai kepada presiden,” ujarnya.

Tags: Aceh Resource and Development (ARC)Badan Reintegrasi Aceh (BRA)Gerakan Aceh Merdeka (GAM)Lahan Eks KombatanMoU Helsinki
Previous Post

8 Cara Pemerintah Aceh Tangkal Berita Hoaks

Next Post

BMKG Aceh Besar Gelar Sekolah Lapang Gempa di Sabang

Related Posts

Gubernur Lantik Ketua BRA Periode 2025-2030

by Ulfah
24 November 2025
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) melantik Jamaluddin, sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Periode 2025–2030, pada Senin (24/11/2025),...

Gubernur Aceh Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

Gubernur Aceh Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

by Ulfah
16 September 2025
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang dibahas DPR RI dan Pemerintah...

Kanwil BPN Aceh Serahkan Sertifikat HKB untuk Eks Kombatan GAM Hingga Korban Konflik di Pijay

Kanwil BPN Aceh Serahkan Sertifikat HKB untuk Eks Kombatan GAM Hingga Korban Konflik di Pijay

by Redaksi
15 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh lakukan Penyerahan Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama untuk Mantan Kombatan...

Next Post
BMKG Aceh Besar Gelar Sekolah Lapang Gempa di Sabang

BMKG Aceh Besar Gelar Sekolah Lapang Gempa di Sabang

Pemko Sabang Sambut Kedatangan Para Jemaah Haji

Pemko Sabang Sambut Kedatangan Para Jemaah Haji

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co