MASAKINI.CO – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI, telah mendaftarkan usulan Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ke Prolegnas Prioritas 2023.
Anggota Panja FPPP, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebutkan Badan Legislasi DPR telah melakukan rapat Panja Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, siang tadi.
“Rapat Panja inikan membahasan usulan harmonisasi dari DPR, DPD dan Pemerintah. Nah tidak ada usulan perubahan UU PA dari Pemerintah, maka FPPP berinisitif mengusulkan agar masuk Prolegnas prioritas 2023,” kata Illiza, Senin (29/8/2022).
Menurutnya yang terpenting mengusulkan agar perubahan UU PA masuk Prolegnas prioritas 2023, sementara proses lainnya yang harus dilalui dapat disesuaikan.
“Proses di Kemendagri dapat menyusul, termasuk rekomendasi-rekomendasi DPRA. Yang paling penting bagaimana masuk Prolegnas prioritas 2023 dulu, sebab kalau 2023 mentok maka 2024 terakhir dibahas,” sebutnya.