MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, menangkap 10 penjudi jenis game online Higgs Domino di beberapa lokasi. Tiga di antaranya adalah ibu rumah tangga (IRT).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, menyebut tiga perempuan yang ditangkap itu masing-masing berinisial NZ (33), VE (40, dan NU (43).
Kemudian penjudi lainnya adalah laki-laki, yakni MA (36), SY (27), AF (34), AR (34), AD (44), MA (17), ZA (26).
“Penangkapan terhadap para pelaku maisir (judi) ini dilakukan personel dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022,” kata AKBP Henki Ismanto, Selasa (30/8).
Dia menjelaskan, penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua, Kuta Makmur, Muara Batu.
Para penjudi ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan.
“Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah HP yang dipakai untuk bermain dan sejumlah uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Mereka terancam dijerat Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami imbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Henki Ismanto.