MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejati Aceh Tangkap Koruptor PT KAI yang Rugikan Negara Rp6,5 Miliar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
3 September 2022
in Daerah
0
Kejati Aceh Tangkap Koruptor PT KAI yang Rugikan Negara Rp6,5 Miliar

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, saat menangkap salah satu terpidana korupsi PT KAI. (foto: Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Tangakap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap dua terpidana korupsi pensertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/9/2022) kemarin.

RelatedPosts

HUT RI ke-81, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan untuk Keluarga Pahlawan dan Veteran

Banda Aceh Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak

Wagub Sebut Kericuhan Hari Damai Aceh Tak Ganggu Investasi

“Kedua terpidana yakni M Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan, dan Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut,” kata Ali Rasab Lubis, Sabtu (3/9/2022).

Ali menyebut kedua terpidana itu merupakan pegawai PT KAI. Mereka divonis Mahkamah Agung bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tutur Ali Rasab Lubis, terpidana M Aman Proyoga dijatuhi hukum lima tahun penjara.

“Sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis delapan tahun penjara,” ujarnya.

Ali mengatakan, sebelumnya kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah.

Saat ini keduanya telah dijebloskan ke Lapas kelas II B Idi, Aceh Timur, untuk jalani hukuman.

Tags: Aceh TimurKejati AcehPT Kereta Api Indonesia (KAI)Terpidana Korupsi
Previous Post

Dampak Banjir Aceh Selatan, Abrasi Kedai Padang Kian Parah

Next Post

Usai BBM Diumumkan Naik, Polisi di Banda Aceh Dikerahkan Amankan SPBU

Related Posts

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

Next Post
Usai BBM Diumumkan Naik, Polisi di Banda Aceh Dikerahkan Amankan SPBU

Usai BBM Diumumkan Naik, Polisi di Banda Aceh Dikerahkan Amankan SPBU

Pemberdayaan UMKM BRI Sukses Bawa UMKM Go Global

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co