MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejati Aceh Tangkap Koruptor PT KAI yang Rugikan Negara Rp6,5 Miliar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
3 September 2022
in Daerah
0
Kejati Aceh Tangkap Koruptor PT KAI yang Rugikan Negara Rp6,5 Miliar

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, saat menangkap salah satu terpidana korupsi PT KAI. (foto: Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Tangakap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap dua terpidana korupsi pensertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/9/2022) kemarin.

RelatedPosts

Lampaseh Kota Jadi Percontohan Keterbukaan Informasi Publik di Banda Aceh

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

Sekda Aceh Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

“Kedua terpidana yakni M Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan, dan Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut,” kata Ali Rasab Lubis, Sabtu (3/9/2022).

Ali menyebut kedua terpidana itu merupakan pegawai PT KAI. Mereka divonis Mahkamah Agung bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tutur Ali Rasab Lubis, terpidana M Aman Proyoga dijatuhi hukum lima tahun penjara.

“Sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis delapan tahun penjara,” ujarnya.

Ali mengatakan, sebelumnya kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah.

Saat ini keduanya telah dijebloskan ke Lapas kelas II B Idi, Aceh Timur, untuk jalani hukuman.

Tags: Aceh TimurKejati AcehPT Kereta Api Indonesia (KAI)Terpidana Korupsi
Previous Post

Dampak Banjir Aceh Selatan, Abrasi Kedai Padang Kian Parah

Next Post

Usai BBM Diumumkan Naik, Polisi di Banda Aceh Dikerahkan Amankan SPBU

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Next Post
Usai BBM Diumumkan Naik, Polisi di Banda Aceh Dikerahkan Amankan SPBU

Usai BBM Diumumkan Naik, Polisi di Banda Aceh Dikerahkan Amankan SPBU

Pemberdayaan UMKM BRI Sukses Bawa UMKM Go Global

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co