MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejati Aceh Tangkap Koruptor PT KAI yang Rugikan Negara Rp6,5 Miliar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
3 September 2022
in Daerah
0
Kejati Aceh Tangkap Koruptor PT KAI yang Rugikan Negara Rp6,5 Miliar

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, saat menangkap salah satu terpidana korupsi PT KAI. (foto: Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Tangakap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap dua terpidana korupsi pensertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/9/2022) kemarin.

RelatedPosts

Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat Eselon II

Wamenpar Kunjungi PLTD Apung, Illiza Ceritakan Sejarah Kapal yang Terseret Tsunami

Pemprov Aceh Serahkan Bantuan Penanggulangan Bencana Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara

“Kedua terpidana yakni M Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan, dan Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut,” kata Ali Rasab Lubis, Sabtu (3/9/2022).

Ali menyebut kedua terpidana itu merupakan pegawai PT KAI. Mereka divonis Mahkamah Agung bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tutur Ali Rasab Lubis, terpidana M Aman Proyoga dijatuhi hukum lima tahun penjara.

“Sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis delapan tahun penjara,” ujarnya.

Ali mengatakan, sebelumnya kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah.

Saat ini keduanya telah dijebloskan ke Lapas kelas II B Idi, Aceh Timur, untuk jalani hukuman.

Tags: Aceh TimurKejati AcehPT Kereta Api Indonesia (KAI)Terpidana Korupsi
Previous Post

Dampak Banjir Aceh Selatan, Abrasi Kedai Padang Kian Parah

Next Post

Usai BBM Diumumkan Naik, Polisi di Banda Aceh Dikerahkan Amankan SPBU

Related Posts

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Next Post
Usai BBM Diumumkan Naik, Polisi di Banda Aceh Dikerahkan Amankan SPBU

Usai BBM Diumumkan Naik, Polisi di Banda Aceh Dikerahkan Amankan SPBU

Pemberdayaan UMKM BRI Sukses Bawa UMKM Go Global

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co