MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Diduga Timbun 330 Liter BBM Subsidi, 2 Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 September 2022
in Daerah
0
Diduga Timbun 330 Liter BBM Subsidi, 2 Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap

Dua pemuda di Lhokseumawe ditangkap polisi karena diduga menimbun BBM solar subsidi. (foto: dok Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua orang pemuda ditangkap polisi di Lhokseumawe lantaran kedapatan mengangkut belasan jeriken bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.

Dua pemuda itu masing-masing berinisial AA (21) dan K (29). Mereka ditangkap di Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, pada Minggu (4/9/2022).

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Informasi penimbunan BBM solar subsidi itu awalnya berasal dari masyarakat. Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe lantas melakukan pengecekan ke lapangan.

“Dan benar ditemukan BBM jenis solar subsidi di mobil truk, yang disimpan dalam belasan jeriken,” Kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Senin (5/9/2022).

Menurut Zeska, kedua pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Bersama mereka, polisi turut mengamankan satu unit truk serta belasan jeriken sebagai barang bukti.

AKP Zeska menyebut, jumlah BBM solar subsidi yang diamankan dari tangan kedua pemuda itu mencapai 330 liter.

Keduanya kini sudah diboyong ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Mereka berdua terancam dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkas Zeska Julian Taruna Wijaya.

Tags: LhokseumawepemudaPenimbunan BBM Subsidipolisi
Previous Post

Suara Mahasiswa di Aceh Tolak Kenaikan Harga BBM

Next Post

Harga BBM Naik, Ini Tiga Bansos dari Pemerintah

Related Posts

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

370 Warga Terdampak Bencana Dievakuasi ke Banda Aceh dengan Kapal Cepat

by Riska Zulfira
3 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan memulangkan ratusan warga yang terdampak banjir dan longsor dari Langsa dan Lhokseumawe menuju...

Next Post
Pemerintah Masih Godok Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Harga BBM Naik, Ini Tiga Bansos dari Pemerintah

Bom Bunuh Diri di Kedutaan Rusia di Kabul, 2 Tewas dan 11 Luka-Luka

Bom Bunuh Diri di Kedutaan Rusia di Kabul, 2 Tewas dan 11 Luka-Luka

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co