MASAKINI.CO – Dua orang pemuda ditangkap polisi di Lhokseumawe lantaran kedapatan mengangkut belasan jeriken bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.
Dua pemuda itu masing-masing berinisial AA (21) dan K (29). Mereka ditangkap di Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, pada Minggu (4/9/2022).
Informasi penimbunan BBM solar subsidi itu awalnya berasal dari masyarakat. Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe lantas melakukan pengecekan ke lapangan.
“Dan benar ditemukan BBM jenis solar subsidi di mobil truk, yang disimpan dalam belasan jeriken,” Kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Senin (5/9/2022).
Menurut Zeska, kedua pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Bersama mereka, polisi turut mengamankan satu unit truk serta belasan jeriken sebagai barang bukti.
AKP Zeska menyebut, jumlah BBM solar subsidi yang diamankan dari tangan kedua pemuda itu mencapai 330 liter.
Keduanya kini sudah diboyong ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Mereka berdua terancam dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkas Zeska Julian Taruna Wijaya.