MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Diduga Timbun 330 Liter BBM Subsidi, 2 Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
5 September 2022
in Daerah
0
Diduga Timbun 330 Liter BBM Subsidi, 2 Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap

Dua pemuda di Lhokseumawe ditangkap polisi karena diduga menimbun BBM solar subsidi. (foto: dok Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua orang pemuda ditangkap polisi di Lhokseumawe lantaran kedapatan mengangkut belasan jeriken bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.

Dua pemuda itu masing-masing berinisial AA (21) dan K (29). Mereka ditangkap di Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, pada Minggu (4/9/2022).

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Mitigasi Dampak Kabut Asap

Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Peukan Bada

Informasi penimbunan BBM solar subsidi itu awalnya berasal dari masyarakat. Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe lantas melakukan pengecekan ke lapangan.

“Dan benar ditemukan BBM jenis solar subsidi di mobil truk, yang disimpan dalam belasan jeriken,” Kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Senin (5/9/2022).

Menurut Zeska, kedua pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Bersama mereka, polisi turut mengamankan satu unit truk serta belasan jeriken sebagai barang bukti.

AKP Zeska menyebut, jumlah BBM solar subsidi yang diamankan dari tangan kedua pemuda itu mencapai 330 liter.

Keduanya kini sudah diboyong ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Mereka berdua terancam dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkas Zeska Julian Taruna Wijaya.

Tags: LhokseumawepemudaPenimbunan BBM Subsidipolisi
Previous Post

Suara Mahasiswa di Aceh Tolak Kenaikan Harga BBM

Next Post

Harga BBM Naik, Ini Tiga Bansos dari Pemerintah

Related Posts

KNPI Aceh Sebut MBG Berperan Penting dalam Menunjang Prestasi Pelajar

by Redaksi
12 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berperan penting dalam mendukung kesehatan dan kebugaran pelajar agar mampu mengembangkan bakat...

Pemprov Aceh Koordinasikan Kendala Pemanfaatan Lahan KEK Arun ke Pemerintah Pusat

by Ahmad Mufti
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas kendala pemanfaatan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Next Post
Pemerintah Masih Godok Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Harga BBM Naik, Ini Tiga Bansos dari Pemerintah

Bom Bunuh Diri di Kedutaan Rusia di Kabul, 2 Tewas dan 11 Luka-Luka

Bom Bunuh Diri di Kedutaan Rusia di Kabul, 2 Tewas dan 11 Luka-Luka

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co