Aceh Besar Usul 16.167 Calon Penerima Banpres BPUM Tahun 2022

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, Darmansyah. (foto: dok acehbesarkab.go.id)

Bagikan

Aceh Besar Usul 16.167 Calon Penerima Banpres BPUM Tahun 2022

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, Darmansyah. (foto: dok acehbesarkab.go.id)

MASAKINI.CO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar mengusulkan sebanyak 16.167 orang calon penerima dana Banpres Produk Usaha Mikro (BPUM) 2022 ke Kemenkop UKM di Jakarta.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, Darmansyah, mengatakan Kementerian Koperasi UKM telah membuka kembali pendaftaran calon penerima dana BPUM 2022 pada tanggal 1 September 2022 lalu. Hingga saat ini jumlah keseluruhan pelaku UMKM yang mendaftar ke Kemenkop UKM mencapai 16.167 orang.

ā€œSejak dibukanya BPUM, pelaku usaha Aceh Besar yang mendaftar mencapai 16.167 orang,ā€ kata Darmansyah, Rabu (28/9/2022) .

Menurutnya, BPUM diberikan untuk membantu pelaku UMKM atas pengalihan subsidi BBM subsidi bio solar dan pertalite sebesar 30- 32 persen, yang berdampak pada beban biaya bagi pelaku UMKM.

Pada tahun 2021 lalu, masih banyak calon pendaftar bantuan dana BPUM yang belum menerima bantuan. Karena itu dalam pembukaan calon penerima dana BPUM tahun 2022 ini, Dinas Koperasi UKM Kabupaten/Kota dan Provinsi diminta untuk mengusulkan kembali penerima untuk menjadi calon penerima dana BPUM 2022.

“Kita sudah usulkan kembali, terkait proses selanjutnya dan sistem transfer bantuan diatur oleh pihak kementerian terkait, ” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah bantuan dana BPUM tahun 2022 ini, belum disebutkan KemenkopUKM besaran nilainya. Tetapi untuk bantuan 2020 lalu nilainya cukup besar yakni Rp 2,4 juta/pelaku UKM dan tahun 2021, nilainya berkurang menjadi Rp 1,2 juta/pelaku UKM.

“Kita belum tahu berapa besaran bantuan yang diberikan tahun ini, mudah-mudahan lebih besar dari tahun sebelumnya, agar dapat menghidupkan kembali UMKM,” jelasnya.

Darmansyah juga mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi dengan menggunakan dokumen fisik usaha, terutama usaha mikro yang telah memiliki Nomor Induk BerusahaĀ (NIB) yang diterbitkan oleh pemerintah.

“Kita sudah lakukan verifikasi NIB yang diterbitkan pemerintah,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap nantinya masyarakat yang akan mendapatkan bantuan tersebut agar benar-benar memanfaatkan dana untukĀ menjalankan usaha.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist