MASAKINI.CO – Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah masuk babak proses hukum. Bahkan polisi telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung pada wartawan enam tersangka. Dua diantaranya dari penyelenggara yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan).
Empat tersangka lainnya dari pihak keamanan yaitu SS (security officer), WU (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022).
Jendral Sigit menjelaskan pihaknya akan menjalankan proses pidana dan pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Pihaknya telah menjalankan pemeriksaan terhadap 31 personel Polri terkait tragedi Kanjuruhan.
Hasil pemeriksaan itu, “ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Sementara terkait proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggaraan pertandingan, delapan orang steward, enam saksi di TKP, dan lima korban.