Menjaga Kekhususan Demokrasi Aceh

Pemerhati Pemilu dan Pilkada Aceh, Hendra Fauzi. (foto: dok pribadi untuk masakini.co)

Bagikan

Menjaga Kekhususan Demokrasi Aceh

Pemerhati Pemilu dan Pilkada Aceh, Hendra Fauzi. (foto: dok pribadi untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh telah melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama bupati/wali kota se-Aceh dengan membahas 8 isu utama. Salah satunya terkait persiapan Pemilu dan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Rakor itu berlangsung di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, pada Kamis (13/10/2022) lalu.

Namun, Pemerhati Pemilu dan Pilkada Aceh, Hendra Fauzi menilai kegiatan rakor yang dipimpin langsung Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki tersebut, tak signifikan menyentuh aspek substansi dari kekhususan Aceh pada pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan itu.

Hendra menyebut Pemilu dan Pilkada di Aceh tentunya berbeda dengan pelaksanaan hajatan demokrasi di wilayah Indonesia lainnya.

Aceh dalam kekhususannya yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008, tuturnya, memiliki tahapan dan syarat untuk menetapkan peserta Pemilu dan Pilkada.

“Hadirnya Partai Lokal sebagai peserta Pemilu, uji baca Al-Quran, dan penetapan kuota sebanyak 120 persen merupakan kekhususan dalam pelaksanaannya. Tapi ini tak dibahas dalam rakor tersebut,” katanya, Senin (24/10/2022).

Menurut Hendra, jika kekhususan Aceh dalam Pemilu dan Pilkada itu dikesampingkan, maka potensi penyelenggara dan peserta pemilu akan amburadul. Hal tersebut pun, ungkapnya, akan memicu polemik yang mengganggu jalannya pesta demokrasi.

“Sebab kejadian serupa sudah pernah terjadi pada tahun 2014 dan 2019,” ujarnya.

Hendra Fauzi menilai apabila sikap pemerintah yang kurang mengedepankan regulasi lex specialis Aceh ini, hal itu akan mengancam asas kesetaraan dan persamaan hak terhadap sesama partai politik.

“Tak menyentuh aspek substansi dari kekhususan yang menjadi “mahkota” dalam pelaksanaan demokrasi di Aceh, itu sebuah kesalahan yang bisa berakibat fatal,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist