MASAKINI.CO – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengungkapkan bahwa lima kabupaten/kota di Aceh belum menetapkan pasangan bupati atau wali kota terpilih.
Hal itu disebabkan proses sengketa perselisihan hasil pemilu masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lima kabupaten tersebut adalah Kota Langsa, Aceh Timur, Lhokseumawe, Bireuen, dan Kota Sabang,” sebut Agusni, Minggu (12/1/2025).
Sementara itu, di 18 kabupaten/kota lainnya termasuk KIP Provinsi Aceh, telah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih yang dilakukan melalui rapat pleno terbuka.
“Dan kita telah menyerahkan hasil penetapan pasangan calon Gubernur Aceh terpilih ke DPR Aceh, Jumat kemarin,” ujarnya.
Lalu untuk proses pelantikan, Agusni menjelaskan bahwa proses pelantikan kepala daerah terpilih masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada dasarnya, KIP Aceh hanya bertugas hingga penetapan calon terpilih.
“Kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah pusat, kami terus berkomunikasi dengan KPU RI untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.