MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi kegiatan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejari Sabang, Vebriyan Gusti Pradana mengatakan perkara ini menggunakan anggaran pemerintah kota tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar.
Kasus korupsi tersebut menyeret tiga terdakwa yaitu TRA, mantan Kepala Dinas terkait pada tahun 2021 yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang tahun yang sama.
Kemudian, AB yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD Kota Sabang pada tahun 2022, dan SM yang menjabat sebagai Direktur Kedua perseroan tersebut pada periode yang sama.
“Mereka telah dilimpah ke Tipikor Banda Aceh pada Jumat kemarin, dan kita menunggu persidangan,” katanya, Minggu (12/1/2025).
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum para terdakwa untuk dilakukan persidangan guna menguji kebenaran bukti formil dan materil yang diperoleh selama proses penyidikan, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para terdakwa.
Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.