MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejari Sabang Limpahkan Perkara Korupsi PT. PSM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
12 Januari 2025
in Daerah
0

Pelimpahan berkas perkara korupsi PT.PSM Sabang ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Foto: Kejari Sabang

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi kegiatan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejari Sabang, Vebriyan Gusti Pradana mengatakan perkara ini menggunakan anggaran pemerintah kota tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar.

RelatedPosts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Pedagang Ranup Dipindahkan dari Masjid Raya, Pemko Banda Aceh Siapkan Lokasi Baru

60.067 Warga Aceh Besar Bakal Terima Bantuan Beras, Penyaluran Ditargetkan Tuntas September

Kasus korupsi tersebut menyeret tiga terdakwa yaitu TRA, mantan Kepala Dinas terkait pada tahun 2021 yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang tahun yang sama.

Kemudian, AB yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD Kota Sabang pada tahun 2022, dan SM yang menjabat sebagai Direktur Kedua perseroan tersebut pada periode yang sama.

“Mereka telah dilimpah ke Tipikor Banda Aceh pada Jumat kemarin, dan kita menunggu persidangan,” katanya, Minggu (12/1/2025).

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum para terdakwa untuk dilakukan persidangan guna menguji kebenaran bukti formil dan materil yang diperoleh selama proses penyidikan, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para terdakwa.

Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tags: BUMD Kota SabangKejaksaan Negeri SabangKorupsi PT PSM SabangPemko SabangTipikor Banda Aceh
Previous Post

Dipecat PSSI, Shin Tae-yong Malah Ucapkan Terima Kasih

Next Post

Terperangkap Bom, Empat Tentara Israel Tewas dan Enam Terluka

Related Posts

Pemko Sabang Matangkan JAKLOM, Aplikasi Digital untuk Perkuat Ekosistem Pariwisata

by Ahmad Mufti
12 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Sabang mulai mematangkan pengembangan aplikasi JAKLOM sebagai platform digital yang akan memudahkan akses informasi pariwisata sekaligus...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Next Post

Terperangkap Bom, Empat Tentara Israel Tewas dan Enam Terluka

PSGC Telan Kekalahan Perdana, Tornado FC Kudeta Klasemen Liga Nusantara

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co