Lagi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh

Ilustrasi korupsi.

Bagikan

Lagi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh

Ilustrasi korupsi.

MASAKINI.CO – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017.

Ketiga tersangka berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) berinisial SH, SL, dan MRF. Mereka dijadikan tersangka setelah Polda Aceh melakukan gelar perkara.

SH diketahui sebagai perantara DS dengan sejumlah mahasiswa untuk mengurus beasiswa itu. DS merupakan mantan anggota DPR Aceh yang kini terjerat kasus narkoba.

Sementara dua korlab lagi, SL dan MRF merupakan perantara dari IUA yang kini masih aktif sebagai anggota DPR Aceh.

“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Kamis (27/10/2022).

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini, mereka pegawai BPSDM dan dua orang korlap.

Masing-masing tersangka yaitu SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA), FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK), serta SM, RDJ dan RK masing-masing sebagai Koordinator Lapangan.

Dugaan korupsi beasiswa tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017. Beasiswa ini adalah program aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), disalurkan lewat BPSDM Aceh.

Pengusutan kasus dimulai pada 2019 lalu. Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian negara senilai Rp10 miliar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist