MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tim USK Serahkan Naskah Akademik & Draft Revisi UUPA ke DPR Aceh

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
1 November 2022
in News
0
Tim USK Serahkan Naskah Akademik & Draft Revisi UUPA ke DPR Aceh

Tim USK menyerahkan naskah akademik dan draft revisi UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Universitas Syiah Kuala (USK) menyerahkan naskah akademik dan draft revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Minggu (31/10/2022). Serah terima dilaksanakan dalam ruang sidang paripurna yang diterima langsung Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri.

Selain menyerahkan draft dan naskah akademik UUPA, Tim USK turut mempresentasikan naskah akademik draft revisi UU RI No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

RelatedPosts

Mendikdasmen Perluas Sekolah Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Aktivitas Proyek Dihentikan Sementara Saat Waktu Ibadah

Aceh Kekurangan Guru SLB, Sejumlah Anak Berkebutuhan Khusus Terpaksa Antre Sekolah

Hadir dalam presentasi dan penyerahan naskah akademik tersebut Rektor USK, Prof Marwan ikut hadir dalam presentasi ini akademisi Fakultas Hukum sekaligus penyusun naskah, Prof Faisal A Rani, Dr Ria Fitri, Husni Jalil, dan Sanusi Bintang.

Dalam draft revisi tersebut, Tim Penyusun Naskah Akademik turut menilai ulang tentang sistem Pemerintahan Aceh di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, tim juga menempatkan Undang-Undang Pemerintah Aceh di dalam sistem hukum nasional.

Tim USK juga mendapatkan bahwa dalam UUPA terdapat beberapa pasal, khususnya terkait dengan penyerahan wewenang, selalu dikunci berdasarkan norma standar. “Selalu dikunci dengan aturan perundang-undangan. Ini menjadi hambatan kita,” kata Juru Bicara Tim USK, Prof Faisal A Rani.

Menurutnya, akibat adanya frasa yang mengikat tersebut di dalam beberapa pasal UUPA turut mengakibatkan menerapkan asas-asas hukum di dalam penerapannya. Sehingga, menurut Prof Faisal, UU tersebut menjadi tergerogoti atau tereliminir dengan berlakunya UU baru.

“Ini yang banyak kita hambatan di dalam pelaksanaan, begitu kita ingin melaksanakan, itu selalu diuji dengan sistem hukum nasional. Karena itu keberadaan UU Pemerintah Aceh di dalam sistem hukum nasional, tidak bisa kita baca tunggal. Dia harus dibaca sistem hukum nasional berdasarkan diversitas hukum, di dalamnya terdapat berbagai sumber hukum,” ujarnya.

“Nah, oleh karena itu kita menempatkan UUPA sebagai subsistem dari sistem hukum nasional. Kalau kita menempatkan dia sebagai sistem hukum nasional, ini seperti kita tidak punya makna apa-apa,” tambahnya.

Pemahaman tersebut, menurut Prof Faisal baru berlaku sekarang dan beda konteks saat UU PA disusun pada tahun 2006 lalu. Pada masa penyusunan awal, UUPA ditempatkan sebagai sistem hukum nasional. “Tetapi begitu kita terapkan, kita hadapi berbagai persoalan, norma hukum, tereliminir,” kata Faisal.

Selanjutnya, Tim Penyusun Naskah Akademik dari USK juga mengkaji tentang asas hukum. Dalam asas hukum diketahui undang-undang yang lebih tinggi menghapus undang-undang yang lebih rendah.

“Undang-undang yang spesial menghapus undang-undang yang umum, undang-undang yang baru menghapus undang-undang yang lama,” jelasnya.

Dari beberapa persoalan itulah kemudian membuat Tim USK berharap adanya penghapusan frasa-frasa di dalam beberapa pasal yang berbunyi “sesuai dengan aturan perundang-undangan.”

Frasa tersebut, menurut Tim USK, sangat mengganggu dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Aceh.

“Dalam pandangan kami, penyerahan wewenang tidak boleh bersyarat, kalau bersyarat, wewenang itu hampir dipastikan tidak bisa dijalankan dengan baik,” papar Faisal.

Dia menyampaikan terdapat beberapa pasal dalam UU PA yang menjadi catatan Tim USK untuk direvisi. Dia mencontohkan seperti Pasal 7, Pasal 67 terkait dengan masalah pejabat, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 181, Pasal 183, Pasal 194, Pasal 235, Pasal 251, dan penambahan Pasal 254. Meskipun demikian, Prof Faisal mengakui tidak banyak yang diubah dalam revisi UU PA versi USK.

“Kalau kita mengajukan banyak sekali (perubahan), nanti bukan UU ini direvisi, tetapi dicabut. Kita tahu suasana geopolitik yang pada saat UU ini ditetapkan dengan (kondisi) sekarang, jauh berbeda di DPR RI,” ungkapnya.

Prof Faisal mengakui banyak pasal di dalam UUPA yang bermasalah, tetapi sejauh ini menurutnya belum mengganggu sistem Pemerintahan Aceh. “Kalau semua kita sentuh, ini bukan perubahan lagi, pencabutan nanti,” tegasnya.

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya menyebutkan, penyerahan naskah akademik dan presentasi draft revisi UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang pernah digelar Tim Advokasi UUPA.

Dia mengatakan meski sudah ada draft yang disiapkan, tetapi DPR Aceh masih membuka ruang bagi masyarakat Aceh untuk memberi masukan-masukan terhadap pasal-pasal di dalam UU PA yang dianggap melemahkan kewenangan daerah tersebut.

“Nanti setelah ada sosialisasi di daerah-daerah, maka akan kita finalisasi lagi di DPR Aceh,” kata Saiful Bahri. “Jadi ini belum final, ini masih draft sementara,” kata Saiful Bahri.

Selain itu, tuturnya, kewenangan merevisi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 berada di DPR RI. Sementara DPR Aceh, menurut Saiful Bahri, hanya membuat Daftar Isian Masalah (DIM) tentang hal apa saja yang dianggap tidak sesuai dengan kewenangan dan butir-butir perjanjian damai di Helsinki lalu.

“Kita bersama-sama telah menjumpai DPR RI untuk mempertanyakan tujuan revisi UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Apakah untuk memperkuat kewenangan Aceh atau justru sebaliknya,” kata Saiful Bahri.

Dalam pertemuan dengan Banleg DPR RI, kata Saiful Bahri, pihaknya mendapat masukan positif terkait wacana merevisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Menurut pengakuan Banleg DPR RI, mereka berkeinginan agar Aceh maju dan mendapat kewenangan seperti yang disepakati dalam MoU Helsinki.

“Menurut keterangan dari Banleg DPR RI, maka itulah diharapkan partisipasi penuh dari semua anggota DPR Aceh dan masyarakat Aceh. Lantaran Banleg DPR RI meminta bantuan tersebut, maka kita penuhi untuk membuat naskah akademik dan draft revisi UU PA sesuai keinginan rakyat Aceh,” ujarnya.

Presentasi Naskah Akademik dan draft revisi UU PA tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPR Aceh dari lintas fraksi. Hadir pula para politisi, akademisi dan praktisi hukum. [adv]

Tags: DPRARevisi UU No 11 Tahun 2006USKUUPA
Previous Post

Polisi Lalai, Tahanan Polres Abdya Kabur dari Rumah Sakit

Next Post

166 Produk Unggulan Aceh Akan Dipamerkan di UMKM Expo 2022

Related Posts

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Sekda Aceh: Dana Otsus Turunkan Kemiskinan 16 Persen dalam 18 Tahun

by Redaksi
20 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan Dana Otonomi Khusus (Otsus) telah berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan di Aceh selama hampir dua...

Next Post
166 Produk Unggulan Aceh Akan Dipamerkan di UMKM Expo 2022

166 Produk Unggulan Aceh Akan Dipamerkan di UMKM Expo 2022

Raih Predikat Leadership AAA, Bukti Implementasi ESG BRI Semakin Terdepan

Raih Predikat Leadership AAA, Bukti Implementasi ESG BRI Semakin Terdepan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co