MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bejat! Suami di Banda Aceh Aniaya Istri Saat Berhubungan Seksual

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 November 2022
in Daerah
0

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. (sumber foto: Pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria di Banda Aceh inisial I (41) karena diduga menganiaya istrinya AT (49). Pria itu disebut kerap melakukan kekerasan saat berhubungan seksual dengan sang istri.

Bahkan, dia turut merekam pakai ponsel adegan berhubungan seks yang disertai kekerasan itu.

RelatedPosts

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

533 Siswa Madrasah Aceh Besar Lulus SPAN-PTKIN 2026

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

“Kekerasan seksual yang dialami korban terjadi sejak Juli hingga Oktober 2022 lalu. Pelaku memaksa istrinya berhubungan badan yang disertai penganiayaan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Selasa (15/11/2022).

Fadhillah menyebut, kekerasan seksual itu dilakukan pelaku kepada istrinya di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Baiturrahman.

Lantaran sudah tak tahan menghadapi perbuatan sang suami, korban melapor ke pihak kepolisian. Setelah diselidiki, pelaku akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi turut menyita barang bukti satu unit ponsel milik pelaku. Berdasarkan keterangan awal I, sebut Fadhillah, ia merekam aksi berhubungan badan disertai kekerasan tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.

“Tapi kami masih mendalami motif pelaku menganiaya istrinya saat berhubungan badan itu. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Kompol Fadhillah menyebut, pelaku I bakal dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehBerhubungan SeksualIstriKDRTKekerasan SeksualpolisiSuami
Previous Post

110 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Utara

Next Post

Program GeuBAI, Tingkatkan Angka Imunisasi Anak di Sabang

Related Posts

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Harga emas perhiasan di Banda Aceh kembali bergerak turun sebesar Rp30 ribu per mayam menjadi Rp8.250.000, Selasa (7/4/2026)....

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

MBG Dipangkas Jadi 5 Hari, Banda Aceh Siap Terapkan untuk Siswa

by Riska Zulfira
4 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah resmi menetapkan penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa hanya berlangsung lima hari dalam sepekan, mengikuti...

Next Post
Program GeuBAI, Tingkatkan Angka Imunisasi Anak di Sabang

Program GeuBAI, Tingkatkan Angka Imunisasi Anak di Sabang

Mengenal Bamboo Dome, Tempat Santap Siang Pimpinan G20

Mengenal Bamboo Dome, Tempat Santap Siang Pimpinan G20

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co