MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bejat! Suami di Banda Aceh Aniaya Istri Saat Berhubungan Seksual

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 November 2022
in Daerah
0

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. (sumber foto: Pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria di Banda Aceh inisial I (41) karena diduga menganiaya istrinya AT (49). Pria itu disebut kerap melakukan kekerasan saat berhubungan seksual dengan sang istri.

Bahkan, dia turut merekam pakai ponsel adegan berhubungan seks yang disertai kekerasan itu.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

“Kekerasan seksual yang dialami korban terjadi sejak Juli hingga Oktober 2022 lalu. Pelaku memaksa istrinya berhubungan badan yang disertai penganiayaan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Selasa (15/11/2022).

Fadhillah menyebut, kekerasan seksual itu dilakukan pelaku kepada istrinya di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Baiturrahman.

Lantaran sudah tak tahan menghadapi perbuatan sang suami, korban melapor ke pihak kepolisian. Setelah diselidiki, pelaku akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi turut menyita barang bukti satu unit ponsel milik pelaku. Berdasarkan keterangan awal I, sebut Fadhillah, ia merekam aksi berhubungan badan disertai kekerasan tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.

“Tapi kami masih mendalami motif pelaku menganiaya istrinya saat berhubungan badan itu. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Kompol Fadhillah menyebut, pelaku I bakal dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehBerhubungan SeksualIstriKDRTKekerasan SeksualpolisiSuami
Previous Post

110 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Utara

Next Post

Program GeuBAI, Tingkatkan Angka Imunisasi Anak di Sabang

Related Posts

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musim durian asal Lamno mulai mewarnai Kota Banda Aceh. Hampir di setiap pinggir jalan terlihat pedagang menjajakan buah...

Next Post
Program GeuBAI, Tingkatkan Angka Imunisasi Anak di Sabang

Program GeuBAI, Tingkatkan Angka Imunisasi Anak di Sabang

Mengenal Bamboo Dome, Tempat Santap Siang Pimpinan G20

Mengenal Bamboo Dome, Tempat Santap Siang Pimpinan G20

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co