MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tipu-tipu Lewat Sampah, Pria Lhokseumawe Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
15 November 2022
in Daerah
0
Tipu-tipu Lewat Sampah, Pria Lhokseumawe Diciduk Polisi

Pria inisial RS (40) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus palsukan surat retribusi sampah di Kota Lhokseumawe. (foto: dok Polsek Sakti)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan polisi mengamankan pria inisial RS (40) yang diduga sebagai pengutip retribusi dengan menggunakan surat palsu alias ilegal.

RelatedPosts

Nyaris Delapan Bulan Pascabencana, Jalan Peureulak-Lokop-Gayo Lues Mulai Dipulihkan

Pencegahan Stunting di Banda Aceh Fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Mualem Bawa Agenda Percepatan Ekonomi Aceh ke Forum APPSI

Petugas juga mengamankan barang bukti komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat palsu setoran retribusi daerah, 23 lembar surat palsu setoran retribusi daerah, satu unit sepeda motor, dan satu lembar surat asli setoran retribusi daerah sebagai pembanding.

“Kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022,” ujar AKBP Henki, Selasa (15/11/2022).

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mendatangi tempat usaha warga dan mengaku dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

“Kemudian, tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya,” jelas Henki.

Kemudian RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel.

Selanjutnya, tersangka kembali ke tempat usaha warga untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga warga terpaksa membayar sesuai nominal yang disebutkan.

Henki mengatakan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat-tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp60 ribu sampai Rp4 juta lebih.

“Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp11 juta lebih” beber Henki.

Polisi akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara tersebut. RS saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti.

Pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara.

Tags: Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki IsmantoLhokseumawepenipuanRetribusi Sampah
Previous Post

BRI Suguhkan BRILIANPRENEUR untuk Kepala Negara G20 di Bali

Next Post

Kemensos Bantu Penyandang Disabilitas Banda Aceh

Related Posts

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

by Redaksi
8 April 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bener Meriah berinisial G, ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan...

Next Post
Baru 20 Persen Disabilitas di Indonesia Punya Pekerjaan, Mayoritas Sektor Informal

Kemensos Bantu Penyandang Disabilitas Banda Aceh

Atraksi Kembang Api Hiasi Penutupan Carnival Putroe Phang

Atraksi Kembang Api Hiasi Penutupan Carnival Putroe Phang

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co