MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, April 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BB Investasi Bodong Yalsa Boutique Senilai Rp1,2 M Dikembalikan ke Korban

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 November 2022
in Daerah
0
BB Investasi Bodong Yalsa Boutique Senilai Rp1,2 M Dikembalikan ke Korban

Barang bukti kasus investasi bodong Yalsa Boutique dikembalikan kepada para korban. (foto: Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengembalikan barang bukti (BB) sitaan kasus investasi bodong Yalsa Boutique kepada para korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, mengatakan barang bukti sitaan yang dikembalikan itu baru sebahagian. Sekitar 80 item barang bukti sitaan tersebut diserahkan melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP).

RelatedPosts

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

533 Siswa Madrasah Aceh Besar Lulus SPAN-PTKIN 2026

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

“Barangnya berupa sejumlah perhiasan, kendaraan, tanah, handphone, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Muharizal, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, pengembalian barang bukti itu sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung bernomor 4953 K/Pid.Sus/2022 yang dibacakan pada Senin (5/9/2022) lalu, atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.

Selain 80 item tersebut, tutur Muharizal, masih terdapat tujuh barang bukti yang belum dikembalikan karena dalam status pinjam pakai.

Barang bukti itu yakni; satu unit Toyota All New Fortuner, satu unit sepeda motor merk Honda dan satu kunci berlogo honda warna hitam.

Kemudian, satu unit mobil merk Toyota tipe Rush beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kuncinya. Terakhir, satu STNK atas nama Nurwati.

“Bahwa terhadap tujuh item tersebut pada saat masih dalam persidangan berlangsung, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan terhadap barang bukti yang dimaksud untuk dipinjam pakaikan, sesuai dalam permohonan yang tertera dalam Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Muharizal.

Tags: Barang Bukti (BB)investasi bodongKejari Banda AcehYalsa Boutique
Previous Post

Tertibkan 6 Ruko Milik Daerah, Pemko Sabang Apresiasi Kejari

Next Post

10 Tahun Hilang, Mengapa Polio Muncul Lagi di Aceh?

Related Posts

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

by Aininadhirah
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

Next Post
Kasus Polio Ditemukan pada Anak di Pidie, Pemerintah Tetapkan KLB

10 Tahun Hilang, Mengapa Polio Muncul Lagi di Aceh?

Kalah dari Arab Saudi, Argentina Ingin Bangkit saat Lawan Meksiko

Kalah dari Arab Saudi, Argentina Ingin Bangkit saat Lawan Meksiko

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co