MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BB Investasi Bodong Yalsa Boutique Senilai Rp1,2 M Dikembalikan ke Korban

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 November 2022
in Daerah
0
BB Investasi Bodong Yalsa Boutique Senilai Rp1,2 M Dikembalikan ke Korban

Barang bukti kasus investasi bodong Yalsa Boutique dikembalikan kepada para korban. (foto: Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengembalikan barang bukti (BB) sitaan kasus investasi bodong Yalsa Boutique kepada para korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, mengatakan barang bukti sitaan yang dikembalikan itu baru sebahagian. Sekitar 80 item barang bukti sitaan tersebut diserahkan melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP).

RelatedPosts

Sapi Kurban Presiden untuk Banda Aceh Disalurkan ke Gampong Minim Kurban

Satpol PP WH Apresiasi Peran Keuchik dan Linmas Ungkap Pelanggaran Syariat

Satpol PP-WH Aceh Peringati Dirgahayu ke-76, Wali Kota Illiza Turut Hadir

“Barangnya berupa sejumlah perhiasan, kendaraan, tanah, handphone, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Muharizal, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, pengembalian barang bukti itu sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung bernomor 4953 K/Pid.Sus/2022 yang dibacakan pada Senin (5/9/2022) lalu, atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.

Selain 80 item tersebut, tutur Muharizal, masih terdapat tujuh barang bukti yang belum dikembalikan karena dalam status pinjam pakai.

Barang bukti itu yakni; satu unit Toyota All New Fortuner, satu unit sepeda motor merk Honda dan satu kunci berlogo honda warna hitam.

Kemudian, satu unit mobil merk Toyota tipe Rush beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kuncinya. Terakhir, satu STNK atas nama Nurwati.

“Bahwa terhadap tujuh item tersebut pada saat masih dalam persidangan berlangsung, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan terhadap barang bukti yang dimaksud untuk dipinjam pakaikan, sesuai dalam permohonan yang tertera dalam Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Muharizal.

Tags: Barang Bukti (BB)investasi bodongKejari Banda AcehYalsa Boutique
Previous Post

Tertibkan 6 Ruko Milik Daerah, Pemko Sabang Apresiasi Kejari

Next Post

10 Tahun Hilang, Mengapa Polio Muncul Lagi di Aceh?

Related Posts

Eksekusi Cambuk di Banda Aceh Berlanjut, Sejumlah Perkara Masih Diproses

by Aininadhirah
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dipastikan tidak berhenti pada bulan Mei 2026...

Terpidana Perempuan Kasus Zina Pingsan Usai Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Salah satu terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026), sempat...

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Modus Penipuan Makin Variatif

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat lonjakan temuan aktivitas keuangan ilegal pada awal 2026. Dalam...

Next Post
Kasus Polio Ditemukan pada Anak di Pidie, Pemerintah Tetapkan KLB

10 Tahun Hilang, Mengapa Polio Muncul Lagi di Aceh?

Kalah dari Arab Saudi, Argentina Ingin Bangkit saat Lawan Meksiko

Kalah dari Arab Saudi, Argentina Ingin Bangkit saat Lawan Meksiko

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co