MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Penambang Emas Ilegal di Beutong Ditangkap Polisi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
10 Januari 2023
in Daerah
0
Penambang Emas Ilegal di Beutong Ditangkap Polisi

Polres Nagan Raya menangkap 4 penambang emas ilegal di kawasan Beutong. (foto: dok Polres Nagan Raya)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, menangkap empat orang penambang emas ilegal di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Mereka masing-masing berinisial AG selaku operator alat berat, SY, MD, dan RA yang merupakan pekerja.

RelatedPosts

Mualem Ajak Warga Aceh Rawat Perdamaian, Bukan Sekadar Diperingati

Banda Aceh Gelar Merdeka Walk pada 16 Agustus, Ribuan Peserta Ditargetkan Ikut

Pemkab Aceh Timur Dorong Program Nasional Lebih Tepat Sasaran di Daerah

“Kami tangkap menjelang subuh kemarin, Senin 9 Januari 2023. Selain empat orang itu, kami turut mengamankan satu ekskavator dan dua indang alat pendulang emas,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Selasa (10/1/2023).

Dia mengaku jengkel kepada para penambang emas ilegal ini lantaran telah berulang kali diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Bahkan, ungkapnya, sepekan lalu pihaknya juga telah menyebar imbauan lewat spanduk dan brosur terkait larangan melakukan penambangan ilegal serta pembalakan liar di kawasan tersebut.

“Tapi tetap tak digubris,” katanya.

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti kasus penambangan emas ilegal itu telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. Machfud menyebut keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba).

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Tags: Kecamatan BeutongNagan RayapolisiTambang Emas Ilegal
Previous Post

Gudang Batu Bara PT SBA Terbakar Akibat Cuaca Panas

Next Post

Bener Meriah Akan Keluarkan Peraturan Bupati Terkait Produk Pangan Lokal

Related Posts

Delapan Bulan Pascabencana, Tambang dan Perambahan Hutan Masih Terjadi di Nagan Raya

by Riska Zulfira
27 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Delapan bulan setelah bencana hidrometeorologi melanda sejumlah wilayah Aceh, Yayasan APEL Green Aceh menyoroti masih berlangsungnya aktivitas yang...

Rapai Tuha Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Seni pertunjukan tradisional Rapai Tuha Nagan Raya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Next Post
Bener Meriah Akan Keluarkan Peraturan Bupati Terkait Produk Pangan Lokal

Bener Meriah Akan Keluarkan Peraturan Bupati Terkait Produk Pangan Lokal

Lagi, Warga Aceh Timur Terpapar Gas PT Medco

Limbah PT Medco Makin Sering Telan Korban

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co