MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Penambang Emas Ilegal di Beutong Ditangkap Polisi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
10 Januari 2023
in Daerah
0
Penambang Emas Ilegal di Beutong Ditangkap Polisi

Polres Nagan Raya menangkap 4 penambang emas ilegal di kawasan Beutong. (foto: dok Polres Nagan Raya)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, menangkap empat orang penambang emas ilegal di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Mereka masing-masing berinisial AG selaku operator alat berat, SY, MD, dan RA yang merupakan pekerja.

RelatedPosts

Illiza Bawa Banda Aceh Perkuat Jejaring Dunia, Dorong Kota Kolaborasi Berdaya Saing Global

Mualem Temui Kemenkeu, Pemerintah Aceh Minta Tambahan Anggaran

Banda Aceh Tertinggi di Aceh, Kepemilikan KTP Elektronik Tembus 99,37 Persen

“Kami tangkap menjelang subuh kemarin, Senin 9 Januari 2023. Selain empat orang itu, kami turut mengamankan satu ekskavator dan dua indang alat pendulang emas,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Selasa (10/1/2023).

Dia mengaku jengkel kepada para penambang emas ilegal ini lantaran telah berulang kali diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Bahkan, ungkapnya, sepekan lalu pihaknya juga telah menyebar imbauan lewat spanduk dan brosur terkait larangan melakukan penambangan ilegal serta pembalakan liar di kawasan tersebut.

“Tapi tetap tak digubris,” katanya.

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti kasus penambangan emas ilegal itu telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. Machfud menyebut keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba).

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Tags: Kecamatan BeutongNagan RayapolisiTambang Emas Ilegal
Previous Post

Gudang Batu Bara PT SBA Terbakar Akibat Cuaca Panas

Next Post

Bener Meriah Akan Keluarkan Peraturan Bupati Terkait Produk Pangan Lokal

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Warga Jantho Laporkan Tambang Emas Ilegal, Ancam Datangi Lokasi Jika Tak Ditindak

by Riska Zulfira
17 April 2026
0

MASAKINI.CO – Perwakilan masyarakat Kecamatan Jantho, Aceh Besar melaporkan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan cagar alam kepada pihak...

Pembangunan Sekolah Rakyat di Suka Makmue Dimulai

by Ulfah
13 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sekolah Rakyat di Suka Makmue, Senin (12/1/2026). Kegiatan...

Next Post
Bener Meriah Akan Keluarkan Peraturan Bupati Terkait Produk Pangan Lokal

Bener Meriah Akan Keluarkan Peraturan Bupati Terkait Produk Pangan Lokal

Lagi, Warga Aceh Timur Terpapar Gas PT Medco

Limbah PT Medco Makin Sering Telan Korban

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co