MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial J (41) diamuk massa di Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Dia diduga mencuri handphone milik seorang warga setempat, pada Selasa (7/2/2023) kemarin.
“Saat ketahuan mencuri, pelaku diamankan oleh warga dan sempat diamuk massa. Pelaku diketahui berasal dari Pidie,” kata Kapolsek Bandar AKP Jufrizal, Rabu (8/2/2023).
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung bergerak ke lokasi mengamankan pelaku dari amuk massa. Pria tersebut kemudian dibawa ke UPTD Puskesmas Bandar untuk penanganan medis.
“Wajah pelaku telah memar dan berlumuran darah akibat ulah massa,” ujarnya.
Kepada polisi pelaku mengakui telah mencuri satu unit handphone di Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar. Ia juga mengaku telah mencuri dua unit handphone lainnya, masing-masing satu unit di Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar dan Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit.
Dari tangan pelaku polisi diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone pelbagai merek, satu sepeda motor, jam tangan digital, dan satu dompet berisi selembar KTP.
“Pelaku akan disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap AKP Jufrizal.