MASAKINI.CO – Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujarnya.
Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut di antaranya; terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Pertimbangan lainnya, karena Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
“Terduga pelanggar juga telah menjadi justice collaborator,” ujar Ramadhan.