MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Richard Eliezer Dipertahankan Sebagai Polisi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
22 Februari 2023
in Nasional
0
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18/1/2023. (sumber foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

RelatedPosts

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15-21 Februari

BI Luncurkan GPIPS, Jurus Baru Jaga Harga Pangan dan Stabilkan Inflasi

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujarnya.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut di antaranya; terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Pertimbangan lainnya, karena Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

“Terduga pelanggar juga telah menjadi justice collaborator,” ujar Ramadhan.

Tags: Bharada Richard EliezerFerdy SamboKasus Brigadir Jpolisi
Previous Post

Sambut HUT ke-51, Basarnas Banda Aceh Gelar Aksi Sosial Donor Darah

Next Post

Pemerintah Aceh Raih penghargaan dari Ombudsman RI

Related Posts

Rosmaini yang Bahagia di Hari Bhayangkara

Rosmaini yang Bahagia di Hari Bhayangkara

by Alfath Asmunda
1 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Rosmaini, seorang ibu tunggal penyandang disabilitas asal Desa Pepayungen Angkup, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, menerima kunci...

Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Ternyata Puluhan Orang

Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Ternyata Puluhan Orang

by Alfath Asmunda
30 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, ternyata tak hanya menipu...

Curi Timbangan Sawit, 2 Polisi Aceh Singkil Diperiksa Propam

Modus Bisa Urus Jadi PNS, Polisi Gadungan di Aceh Utara Ditangkap

by Alfath Asmunda
30 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, ditangkap polisi karena diduga...

Next Post
Pemerintah Aceh Raih penghargaan dari Ombudsman RI

Pemerintah Aceh Raih penghargaan dari Ombudsman RI

Sepanjang 2022, Angka Stunting di Aceh Turun 2 Persen

Sepanjang 2022, Angka Stunting di Aceh Turun 2 Persen

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co