Pemerintah Aceh Bakal Terbitkan Aturan Larangan Kios Jual Gas Subsidi

Ilustrasi | warga mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg di Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Pemerintah Aceh Bakal Terbitkan Aturan Larangan Kios Jual Gas Subsidi

Ilustrasi | warga mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg di Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh bakal menerbitkan aturan larangan bagi kios-kios untuk menjual gas subsidi LPG 3 kilogram.

Aturan tersebut dibuat merespon keluhan masyarakat terkait harga gas subsidi di kios-kios yang harganya mencapai 2 kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET).

Kasi Pembinaan Usaha Hilir ESDM Aceh, Euis Yessika mengatakan, seharusnya gas subsidi tidak diperbolehkan untuk dijual di kios, karena akan menimbulkan kesenjangan harga.

ā€œLPG 3 Kg subsidi ini tidak boleh dijual oleh kios, karena batasannya sampai pangkalan. Ini masih kita bahas (aturan) dan akan kita tetapkan agar kios ini tidak boleh jual lagi,ā€ katanya saat melakukan sidak gas LPG 3 Kg di Banda Aceh, Kamis (23/2/2023) kemarin.

Dalam sidak itu, pihaknya menemukan harga gas LPG 3 Kg di Kota Banda Aceh dijual mencapai harga Rp36 ribu hingga Rp40 ribu di kios-kios. Sementara harga eceran di pangkalan Rp18 ribu.

Menurutnya, modus pangkalan nakal menjual gas subsidi ke kios itu dengan membuka segel penutup tabung, agar tak diketahui pangkalan yang jadi penyuplainya.

ā€œItu waktu kita turun (sidak), segelnya dibuka. Seandainya segel tidak dibuka kita bisa tahu dari pangkalan mana yang diambilnya. Jadi kita bisa selidiki,ā€ ujarnya.

Euis Yessika berjanji pihaknya akan mengawasi pangkalan-pangkalan gas LPG 3 Kg yang masih menjual gas subsidi ke kios. Jika ditemukan akan diberi sanksi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist