MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 8 Nelayan Sibolga Diamankan di Singkil

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
14 Maret 2023
in Daerah
0
Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 8 Nelayan Sibolga Diamankan di Singkil

Para pelaku pengebom ikan di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil. (foto: dok Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan orang nelayan dan beserta kapalnya karena diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil.

Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto mengatakan kapal yang ditangkap itu memiliki nama KM Baru Rezeki GT.5. Kapal ini diduga telah menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak.

RelatedPosts

Kebakaran Hutan Terus Berulang, Pemerintah Aktifkan Kembali Desk Karhutla

Aceh Tutup Akses BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

Aceh Dorong Sistem Resi Gudang dan Hilirisasi Nilam untuk Perkuat Pasar Global

“Satu nahkoda dan tujuh ABK-nya kami tangkap di perairan Pulau Banyak Barat pada Kamis 2 Maret 2023 lalu,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Risnanto menyebut nahkoda kapal KM Baru Rezeki itu berinisial AF (38). Sementara tujuh ABK yang diamankan masing-masing berinisial; HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35).

“Semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara,” ujarnya.

Dalam kapal tersebut, polisi mengamankan 18 botol berisi bahan peledak dan sejumlah alat lainnya yang dipakai untuk menangkap ikan secara ilegal.

Menurut Risnanto, pelaku akan disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Aceh SingkilBahan PeledakIkannelayanPulau BanyakPulau Banyak Barat
Previous Post

BRI Dinobatkan Sebagai Market Leader & Best Service

Next Post

Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat, PT Mifa Diminta Tanggung Jawab

Related Posts

Korban Terseret Ombak di Tebing Laut Pulo Aceh Ditemukan Setelah Empat Hari

by Riska Zulfira
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Ahmat Talha Reza (21), warga Gampong Alue Riyeung, Kecamatan Pulo Aceh, yang hilang...

Boat Ditemukan Tanpa Awak, Nelayan Diduga Terjatuh di Pelabuhan Malahayati

by Aininadhirah
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang nelayan dilaporkan terjatuh ke laut di perairan Buih Merah, Pelabuhan Malahayati, Aceh Besar, pada Minggu (1/2/2026). Hingga...

Pemadaman Listrik Hambat Aktivitas Nelayan Lampulo, Produksi Es Balok Terhenti

by Riska Zulfira
13 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Gangguan kelistrikan yang terjadi di Aceh selama dua pekan terakhir berdampak serius terhadap sektor perikanan, terutama di kawasan...

Next Post
Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat, PT Mifa Diminta Tanggung Jawab

Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat, PT Mifa Diminta Tanggung Jawab

Mulai Kehabisan Tank, Vladimir Putin Modernisasi Rongsokan T-62M

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co