Anggota DPRK Bener Meriah Ditangkap Saat Pesta Sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu. (sumber foto: istock.com)

Bagikan

Anggota DPRK Bener Meriah Ditangkap Saat Pesta Sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu. (sumber foto: istock.com)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, inisial Y (41 tahun) karena diduga memakai narkoba jenis sabu-sabu. Anggota DPRK Bener Meriah itu diciduk polisi saat pesta sabu di sebuah rumah di Kecamatan Bukit.

“Tersangka Y ini warga Kampung Bale Redelong yang merupakan Anggota DPRK Bener Meriah,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, Jumat (5/5/2023).

Nanang menjelaskan selain Y, ada tiga orang lainnya yang ditangkap polisi terkait kasus sabu itu. Mereka adalah A (31), WE (37), ZH (55).

Keempat tersangka ini ditangkap di dua tempat terpisah, yakni di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit.

Nanang menyebutkan anggota DPRK dan tiga rekannya tersebut ditangkap polisi pada Rabu (3/5/2023) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Kami mendapat informasi adanya rumah yang kerap dipakai sebagai tempat transaksi sabu di Kecamatan Bukit,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan dan tersangka Y turut diciduk bersama barang bukti sabu.

“Dari Y kita amankan barang bukti berupa alat isap sabu, sisa sabu, serta mancis,” jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist