MASAKINI.CO – KPK telah merampungkan berkas perkara kasus gratifikasi yang menjerat mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar alias Ayah Merin. Dia bakal segera menjalani persidangan kasus tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023) kemarin.
Ali Fikri menyebut penahanan Ayah Merin tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 12 Juni 2023 di Rutan KPK.
Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.
KPK menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 dengan nilai total Rp32 miliar. Izil ditangkap di Banda Aceh pada Selasa 24 Januari 2023.
Izil Azhari masuk daftar pencarian orang sejak 30 November 2018 lalu.