MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam perkara yang bermula dari dugaan pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan OTT tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tertutup setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Peristiwa tertangkap tangan itu memang sebenarnya masuk dalam lingkup kegiatan penyelidikan,” ujar Taufik, mengutip infopublik.id, Kamis (17/9/2026).
Konstruksi perkara yang diungkap KPK salah satunya berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, sebagian bidang tanah disebut masih bermasalah karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemegang SHM. Persoalan itu kemudian berlanjut pada proses hukum dan pengajuan blokir terhadap sejumlah sertifikat HGB.
KPK menduga proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB kemudian diikuti permintaan imbalan. Pada awal Agustus 2026, terdapat komunikasi mengenai permintaan uang Rp2 miliar yang kemudian dinegosiasikan hingga disepakati Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga uang Rp1,5 miliar diserahkan pihak perusahaan melalui perantara kepada salah satu pihak yang terlibat. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, di sebuah kafe di Jakarta Selatan. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain transaksi tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Penyidik masih mendalami dugaan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan mutasi, promosi, hingga layanan pertanahan lainnya.
Dari rangkaian OTT dan penyelidikan, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah salah satu tersangka dan disimpan dalam sejumlah koper.
KPK menyita sekitar Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910 dan RM981. Uang tunai lainnya juga ditemukan di sejumlah lokasi. Selain uang, penyidik mengamankan barang bukti elektronik untuk mendalami komunikasi dan transaksi dalam perkara tersebut.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta lima pihak swasta, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry dan Rizal Pahlefi.
KPK membagi konstruksi perkara tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh pihak penerima.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul uang, peruntukan dan alirannya, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dengan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar, penyidik tidak hanya mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, tetapi juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan.









Discussion about this post