MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi bertema “Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK dan Pemerintah Daerah” di Gedung Merah Putih KPK-RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Illiza hadir bersama Wagub Aceh Fadhlullah, Wali Kota Subulussalam, Bupati Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Bener Meriah, dan Bupati Aceh Tamiang, beserta pimpinan dewan masing-masing daerah.
Acara itu dibuka oleh Irjen Didik Agung Wijanarko selaku Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK-RI. Sementara pembekalan materi disampaikan Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I, Brigjen Agung Yudha Wibowo.
Selanjutnya, penyampaian paparan dan pandangan pemerintahan daerah terkait penanganan dan pencegahan korupsi. Sesi ini diawali oleh Wagub Aceh, Ketua DPRA dan para kepala daerah.
Pada kesempatan itu, Illiza mengatakan walaupun penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Banda Aceh sudah baik, ia tak menafikan indikasi pelanggaran masih tetap ada dan terbuka.
“Maka oleh sebab itu, di awal pemerintahan baru ini kami melakukan evaluasi secara menyeluruh tata kelola pemerintahan, termasuk penempatan pejabat apakah sudah tepat atau tidak,” katanya.
Mengenai penerapan MCP, khususnya terkait rasionalisasi anggaran pihaknya juga benar-benar berusaha on the track–sesuai aturan yang berlaku.
“Ini menjadi komitmen kami, dan insyaallah jabatan ini juga menjadi jalan ibadah bagi kami,” ungkap Illiza.
Berdasarkan pemeriksaan tim inspektorat, Illiza mengaku sudah mengantongi nama-nama pejabat yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran. “Kita evaluasi demi menegakkan aturan dengan baik, sebagaimana komitmen kami,” tegasnya.
Kemudian, pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi pencegahan korupsi berikut pengawasan seluruh OPD. Tahun ini sosialisasi akan dilakukan di 50 entitas. “Berupa penguatan terhadap delapan area MCP plus peningkatan pengawasan internal,” katanya.
Hal konkret lainnya, Pemko Banda Aceh berkolaborasi dengan instansi vertikal dan aparat penegak hukum melalui Satgas Saber Pungli, dan kerja sama dengan BPKP dalam perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami akan memberi sanksi tegas kepada pelaku korupsi,” tegas Illiza.
Di bidang pendidikan, dalam waktu dekat akan ditetapkan pula sebuah Peraturan Wali Kota Banda Aceh tentang Pendidikan Anti-Korupsi yang diterapkan sejak PAUD hingga jenjang SMP.
“Kami turut menyediakan berbagai saluran pengaduan masyarakat seperti WBS, SPAN LAPOR, dan kanal lainnya, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemko Banda Aceh pun telah dibentuk. Seluruh OPD diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen antikorupsi. “Serta kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 100 persen,” tambahnya.
Pada momen yang sama, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menyatakan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah kota. “Mulai dari sistem perencanaan sejak awal dalam proses penganggaran,” katanya.
Menurutnya, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga harus dimaksimalkan untuk mengantisipasi kebocoran penerimaan pendapatan daerah.
“Untuk itu, kami mendukung pemasangan tapping box di tempat usaha wajib pajak, termasuk menata ulang sistem perparkiran,” katanya.
Tak ketinggalan, ia mengapresiasi rencana penerbitan perwal tentang edukasi pencegahan korupsi sedari pendidikan usia dini. “Bahkan kami mendorong agar statusnya nanti bisa ditingkatkan menjadi perda atau qanun,” ujar Irwansyah.
Rangkaian rakor pemberantasan korupsi di gedung KPK ditutup dengan penandatanganan pakta integritas komitmen anti korupsi dan penandatanganan penilaian MCSP (Monitoring Controlling Survailance Prevension) oleh setiap kepala daerah dan pimpinan legislatif yang hadir.