Kepala Lapas Lhoksukon Dinonaktifkan dari Jabatan

Razia di dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa 30/5/2023. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Kepala Lapas Lhoksukon Dinonaktifkan dari Jabatan

Razia di dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa 30/5/2023. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menonaktifkan Yusnaidi dari jabatan sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

“Yang bersangkutan bukan dicopot, tetapi dinonaktifkan dan ditarik ke kantor wilayah dalam rangka pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yudi Suseno dilansir Antara, Rabu (7/6/2023).

Yudi mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan terkait investigasi yang dilakukan setelah adanya temuan puluhan telepon genggam serta belasan narapidana positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Lhoksukon.

Menurut Yudi, penarikan yang bersangkutan ke kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan dan investigasi yang sedang berjalan berlangsung. Hasil investigasi nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan selanjutnya.

“Untuk sementara, pimpinan menunjuk Rusli yang menjabat Kepala Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya sebagai pelaksana harian Kalapas Lhoksukon,” ujar Yudi Suseno.

Yusnaidi dinonaktifkan buntut dari razia dadakan yang dilakukan tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet. Saat razia itu, di dalam Lapas ditemukan 85 handphone, alat hisap sabu, senjata tajam (sajam) hingga kondom dari kamar warga binaan.

“Bahkan 15 penghuni lapas juga didapati positif zat methamphetamine (sabu) setelah dilakukan tes urine secara acak,” kata Kapolres Aceh Utara Utara AKBP Deden Heksaputera, Selasa (30/5/2023) lalu.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist