MASAKINI.CO – Dua pria inisial RW (20) dan RY (28) ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online di Aceh. Keduanya diciduk di salah satu hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh.
“Peran kedua terduga pelaku berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Mi Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Minggu (18/6/2023).
Ade menyebut, pekerja seks komersial (PSK) yang mereka jual berasal dari luar Banda Aceh. Keduanya berinisial SW (26) dan FT (28).
Selain menangkap terduga pelaku, tutur Kombes Ade Harianto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.
Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.