MASAKINI.CO – Partai Aceh melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Yusmuha (41), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah yang ditangkap polisi karena sedang nyabu (pakai narkoba), pada Mei 2023 lalu.
Sebagai penggantinya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh merekomendasikan Nasaruddin.
Ketua DPW Bener Meriah Tgk Baharuddin, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh DPP Partai Aceh itu untuk diserahkan ke DPRK Bener Meriah agar diparipurnakan.
“Mekanisme proses PAW masih banyak dilakukan, terutama melalui persidangan di DPRK Bener Meriah. Berkas rekomendasi akan kita serahkan,” katanya, Rabu (21/6/2023) kemarin.
Dia menyebut, Nasaruddin merupakan pemilik suara terbanyak ketiga dari Dapil 1 hasil Pemilu 2019 lalu. Sedangkan suara terbanyak kedua ditempati oleh Tgk Ridwan.
Sebelumnya, Partai Aceh mengusulkan Tgk Ridwan untuk menggantikan Yusmuha. Namun Ridwan mengundurkan diri. Menurut Baharuddin, Ridwan tak mendapat restu dari keluarga untuk duduk sebagai wakil rakyat.
“Setelah Ridwan mundur, Partai Aceh akhirnya merekomendasikan Nasaruddin sebagai pengganti Y,” ujar Baharuddin.