MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan di Lhokseumawe

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Juli 2023
in Daerah
0
Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan di Lhokseumawe

Bea Cukai musnahkan rokok ilegal di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis 6/7/2023. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Rokok ilegal senilai Rp1,2 miliar lebih dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh. Rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan sejak 2021 hingga 2022 lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, Kamis (6/7/2023).

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, mengatakan rokok ilegal tersebut hasil operasi sebanyak 744 kali yang dilakukan di beberapa wilayah dalam. Satu juta lebih batang rokok berbagai merek berhasil disita.

RelatedPosts

Hadiri Pelantikan PB IKASI, Sekda Aceh Soroti Penguatan Pembinaan Atlet

Baitul Mal Banda Aceh Tuntaskan Pembangunan 30 Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin

Illiza: Wafatnya Abu Doto Kehilangan Besar bagi Rakyat Aceh

“Modus pelanggaran yang dilakukan atas peredaran rokok ilegal yaitu dengan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai palsu,” katanya.

Agus menjelaskan peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai yaitu UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.

Menurutnya, rokok ilegal tersebut telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe.

“Penindakan ini untuk menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara dibidang cukai,” pungkas Agus Siswadi.

Tags: acehBea CukaiKota LhokseumaweRokok Ilegal
Previous Post

BRI Tingkatkan Pertumbuhan Segmen Wholesale

Next Post

Truk Besar Dilarang Bongkar Muat Barang dalam Kota Banda Aceh

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

by Ulfah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Banda Aceh mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek sepanjang periode Maret hingga April...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Truk Besar Dilarang Bongkar Muat Barang dalam Kota Banda Aceh

Truk Besar Dilarang Bongkar Muat Barang dalam Kota Banda Aceh

Warga Aceh Utara Temukan Benda Diduga Bom

Warga Aceh Utara Temukan Benda Diduga Bom

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co