MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan di Lhokseumawe

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Juli 2023
in Daerah
0
Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan di Lhokseumawe

Bea Cukai musnahkan rokok ilegal di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis 6/7/2023. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Rokok ilegal senilai Rp1,2 miliar lebih dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh. Rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan sejak 2021 hingga 2022 lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, Kamis (6/7/2023).

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, mengatakan rokok ilegal tersebut hasil operasi sebanyak 744 kali yang dilakukan di beberapa wilayah dalam. Satu juta lebih batang rokok berbagai merek berhasil disita.

RelatedPosts

Banda Aceh Mengalami Inflasi 0,25 Persen pada September 2026

Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Aceh Besar Tekankan Penguatan Persatuan

Bunda PAUD Aceh Besar Kenalkan Pola Hidup Sehat dan Gizi Sejak Dini

“Modus pelanggaran yang dilakukan atas peredaran rokok ilegal yaitu dengan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai palsu,” katanya.

Agus menjelaskan peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai yaitu UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.

Menurutnya, rokok ilegal tersebut telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe.

“Penindakan ini untuk menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara dibidang cukai,” pungkas Agus Siswadi.

Tags: acehBea CukaiKota LhokseumaweRokok Ilegal
Previous Post

BRI Tingkatkan Pertumbuhan Segmen Wholesale

Next Post

Truk Besar Dilarang Bongkar Muat Barang dalam Kota Banda Aceh

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal hingga 58 Handphone Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

by Riska Zulfira
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 1.467.472 batang rokok ilegal bersama puluhan telepon genggam...

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Next Post
Truk Besar Dilarang Bongkar Muat Barang dalam Kota Banda Aceh

Truk Besar Dilarang Bongkar Muat Barang dalam Kota Banda Aceh

Warga Aceh Utara Temukan Benda Diduga Bom

Warga Aceh Utara Temukan Benda Diduga Bom

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co