Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan di Lhokseumawe

Bea Cukai musnahkan rokok ilegal di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis 6/7/2023. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan di Lhokseumawe

Bea Cukai musnahkan rokok ilegal di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis 6/7/2023. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Rokok ilegal senilai Rp1,2 miliar lebih dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh. Rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan sejak 2021 hingga 2022 lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, Kamis (6/7/2023).

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, mengatakan rokok ilegal tersebut hasil operasi sebanyak 744 kali yang dilakukan di beberapa wilayah dalam. Satu juta lebih batang rokok berbagai merek berhasil disita.

“Modus pelanggaran yang dilakukan atas peredaran rokok ilegal yaitu dengan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai palsu,” katanya.

Agus menjelaskan peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai yaitu UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.

Menurutnya, rokok ilegal tersebut telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe.

“Penindakan ini untuk menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara dibidang cukai,” pungkas Agus Siswadi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist