Truk Besar Dilarang Bongkar Muat Barang dalam Kota Banda Aceh

Truk besar masih kerap melakukan bongkar muat barang dalam Kota Banda Aceh. (foto: dok Dishub Banda Aceh)

Bagikan

Truk Besar Dilarang Bongkar Muat Barang dalam Kota Banda Aceh

Truk besar masih kerap melakukan bongkar muat barang dalam Kota Banda Aceh. (foto: dok Dishub Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh meminta pengusaha tidak menggunakan mobil truk besar untuk mendistribusikan barang ke dalam Kota Banda Aceh.

“Patuhi aturan yang berlaku untuk tidak menggunakan mobil truk besar dalam pendistribusian barang ke dalam kota,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, kegiatan distribusi barang pakai truk besar yang dilakukan dalam Kota Banda Aceh, berimbas pada kesemrawutan dan keselamatan lalu lintas pengguna jalan lainnya.

Bahkan, ungkap Wahyudi, truk bongkar muat itu kerap tak memperhatikan waktu, lokasi, dan sering melakukan bongkar muat pada jam sibuk aktivitas jalanan di Kota Banda Aceh.

“Truk besar juga melintas di lokasi terlarang dan ramai seperti depan sekolah, pasar dan lokasi terlarang lainnya,” ujarnya.

Pihaknya meminta pengusaha di kota Banda Aceh untuk membongkar muat barang di terminal yang telah disediakan di wilayah Gampong Santan, Pagar Air.

“Apapun aktivitas bongkar muat dilakukan di sana,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist