MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Ditresnarkoba Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 57 Kilogram Sabu

Riska Zulfira by Riska Zulfira
12 Juli 2023
in Headline, News
0

Polisi menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Polda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh dan Direktorat Intelkam Polda Aceh, gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 57 kilogram di perairan laut Aceh Besar.

Para tersangka merupakan komplotan jaringan internasional, Thailand-Malaysia-Aceh. Mereka berinisial AH (43), I (32), RI (31), Y (39), dan N (39).

RelatedPosts

Penolakan Orang Tua Picu 281 Ribu Anak Aceh Tanpa Imunisasi

Kios Kaos Kaki di Lamnyong Terbakar

Warga Jantho Laporkan Tambang Emas Ilegal, Ancam Datangi Lokasi Jika Tak Ditindak

Selain menangkap tersangka berasal dari Kota Sabang, Aceh Utara dan Kota Banda Aceh itu petugas juga menyita barang bukti satu unit speedbout mesin, dua unit hp satelit dan tiga unit hp.

Kapolda Aceh, Ahmad Haydar mengatakan penyeludupan barang haram tersebut melalui perairan laut Malaysia ke perairan laut Aceh Besar sekitar pukul 21.22 WIB, Selasa 4 Juli 2023.

Katanya, pengungkapan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat Aceh Besar, pelaku berinisial AH telah menyeberang ke Perairan Laut Malaysia untuk menjemput narkotika tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan melakukan patroli laut menggunakan kapal, dan melihat target sedang menuju ke perairan laut Lamreh, Kecamatan Krueng Raya, Aceh Besar,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/7/2023).

Haydar menjelaskan lima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Di mana AH merupakan pemilik barang serta yang mengendalikan pengiriman.

Sementara tersangka I dan RI bertindak sebagai penjemput barang di darat dan Y dan N bertindak sebagai penjemput barang di laut.

Atas pengungkapan tersebut, lanjut Kapolda, pihaknya berhasilkan menyelamatkan 456 ribu generasi muda.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutupnya.

Tags: Aceh BesarBea Cukai AcehDCBC Kanwil AcehDirektorat Intelkam Polda AcehDitresnarkoba Polda AcehGagalkan PenyelundupanNarkotika SabuPerairan Aceh
Previous Post

Nilam Aceh Mendunia

Next Post

The Banker Nobatkan BRI Bank Terbaik Indonesia

Related Posts

Bea Cukai Aceh Tegaskan Jemaah Haji Wajib Lapor Barang Bawaan atau Terhambat di Bandara

by Riska Zulfira
15 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menegaskan seluruh jemaah haji wajib melaporkan barang bawaan dan...

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

by Redaksi
11 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gampong Lam Asan, Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, memiliki Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R)...

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

by Riska Zulfira
9 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 100 ternak milik warga di wilayah kerja Puskeswan Kuta Baro dan Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar...

Next Post

The Banker Nobatkan BRI Bank Terbaik Indonesia

Perludem Tegaskan Pengawas Pemilu Dapat Akses Masuk ke Lapas

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co