MASAKINI.CO – Sebanyak 110 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dipasok melalui perairan laut Aceh, digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Tiga orang berinisial HE, R, dan MF ditangkap petugas.
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, mengatakan sabu itu dibawa dari perairan Langkawi, Malaysia, menuju pantai Laweung, Pidie, Aceh.
“Ketiga tersangka membawa sabu pakai kapal Oskadon,” kata Petrus Reinhard Golose, Selasa (18/7/2023).
Menurut Petrus, usai menerima info bakal ada penyelundupan narkoba di perairan Aceh, hampir dua pekan tim gabungan BNN, Bea Cukai Aceh, dan BNN Pidie melakukan penyisiran di sejumlah wilayah. Di antaranya kawasan pantai Lampulo hingga Laweung.
Penyisiran juga dilakukan di darat dalam kawasan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.
“Baru pada Senin 19 Juli 2023 saat hendak meninggalkan pesisir pantai Laweung, ketiganya kami tangkap,” ujarnya.
Petrus menuturkan, kepada petugas para tersangka mengaku telah menyerahkan ratusan kilogram sabu tersebut ke tiga orang pria inisial BUL, RAH, dan BIR di tepi kuala pantai Laweung.
Petugas lantas melakukan pengejaran dan berhasil menemukan 4 karung sabu yang sebelumnya telah disembunyikan di belakang rumah warga Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Namun, petugas kehilangan jejak tiga pria penerima 4 karung sabu dengan berat mencapai 110 kilogram itu. Mereka kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Petrus Reinhard Golose menyebut, tiga tersangka yang berhasil ditangkap dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.










Discussion about this post