MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil, Azmi sebagai Pj Bupati Aceh Singkil periode 2023-2024 menggantikan Marthunis.
Pelantikan tersebut berdasarkan putusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) dengan memberhentikan Pj Bupati sebelumnya. Kini Marthunis kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Selain melantik Azmi, Pj Gubernur juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Simeulue, Ahmadlyah di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (21/7/2023) sore.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dalam sambutannya meminta Pj Bupati Aceh Singkil untuk dapat menjalankan roda kepemimpinan dengan baik.
“Saya percaya saudara dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh UUD 1945,” katanya.
Achmad Marzuki juga meminta kedua Pj Bupati yang baru saja dilantik itu untuk tetap konsisten dan mampu melakukan perbaikan di daerah masing-masing, serta menjalankan semua program yang telah dibentuk.
“Lanjutkan apa yang telah dilakukan dan perbaiki apa yang belum berhasil dilakukan,” harap Marzuki.










Discussion about this post