Pemerintah Aceh Didesak Cabut Izin Pertambangan di Kluet Tengah

Kondisi sungai usai adanya pertambangan di Klut Tengah, Aceh Selatan. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Pemerintah Aceh Didesak Cabut Izin Pertambangan di Kluet Tengah

Kondisi sungai usai adanya pertambangan di Klut Tengah, Aceh Selatan. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh diminta untuk mencabut izin seluruh aktivitas tambang yang ada di Kluet Tengah, Aceh Selatan secara permanen. Karena keberadaan tambang di sana membuat resah masyarakat sekitar.

Apalagi saat ini kondisi air Sungai Menggamat telah keruh akibat aktivitas ilegal PT Besi Mineral Utama (BMU). Sungai tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mencuci pakaian, mandi serta digunakan untuk aliran irigasi persawahan.

Ketua umum Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KluT), Ridwan Fahdi mengatakan mereka menolak keras beroperasi PT BMU. Pihaknya menilai hadirnya tambang tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan akan merusak hutan secara masif hingga berakhir dengan penderitaan masyarakat.

“Pemerintah dan pihak perusahaan harus menghentikan eksploitasi tambang ini. Masyarakat Menggamat tidak butuh tambang melainkan pemenuhan kebutuhan mendasar,” katanya, Rabu (26/7/2023).

Ia menuturkan, masyarakat Kluet lebih membutuhkan pendidikan dan lapangan kerja yang memadai bagi pemberdayaan kehidupan mereka. Menurutnya, keberadaan tambang di wilayah itu tidak mematuhi etika lingkungan sehingga terjadi kerusakan ekosistem.

“Masyarakat dapat hidup dari hasil hutan, kebun, dan sawah dengan hasil yang lebih dari cukup,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Ridwan, tambang ilegal sering menggunakan metode tradisional yang tidak ramah lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan. Akibatnya pertumbuhan populasi habitat-habitat air kian berkurang.

“Sungai Menggamat juga sudah dangkal akibat lumpur eksploitasi yang semakin menumpuk di hulu sungai dan biodiversity yang ada di sungai tersebut sudah hilang,” jelasnya.

Ridwan Fahdi menyebut keresahan masyarakat semakin terlihat atas perubahan kualitas air yang selama ini di digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, ia menambahkan, perlu pengkajian ulang terhadap perizinan yang diberikan kepada PT BMU tersebut.

“Merujuk kepada surat Kepala Dinas ESDM Aceh Nomor 540/343 bertanggal 3 April 2023 hal Sanksi Administrasi Peringatan Pertama, nampaknya pemberian sanksi tersebut tidak juga membuat mereka jera, maka dari itu kami mendesak DPMPTSP dan ESDM untuk melihat langsung ke lokasi pertambangan PT BMU,” pungkas Ridwan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist