MASAKINI.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutuskan sebanyak 392 perkara selama kurun waktu Januari hingga Juli 2023. Jumlah itu merupakan dari perkara tindak pidana hukum perdata, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Pengadilan Tinggi Aceh, Suharjono menyebutkan dari jumlah itu,12 perkara diantaranya telah dijatuhi hukuman mati dari perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika.
Ia mengatakan perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi sebanyak 5 perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon sebanyak 4 perkara dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebanyak 3 perkara.
Terhadap lima perkara yang berasal dari PN Idi, dimana Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 orang terdakwa.
“Para terdakwa dalam perkara tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram,” katanya, Rabu (2/8/2023).
Sementara empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon, para terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.
Kemudian, tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa juga telah melakukan tindak pidana berupa pemufakatan jahat menerima narkotika dengan total berat mencapai 140.147,07 gram.
Ia menerangkan, karena tingginya angka hukuman mati di Aceh yang di putuskan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, ia percaya ata skema puan para hakim tinggi di PT Banda Aceh dalam memutuskan setiap perkara.
“Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara,” imbuhnya.