MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 12 Terdakwa Narkotika

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Agustus 2023
in Daerah
0
Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutuskan sebanyak 392 perkara selama kurun waktu Januari hingga Juli 2023. Jumlah itu merupakan dari perkara tindak pidana hukum perdata, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Pengadilan Tinggi Aceh, Suharjono menyebutkan dari jumlah itu,12 perkara diantaranya telah dijatuhi hukuman mati dari perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika.

RelatedPosts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Deah Glumpang

Pendidikan Perdamaian Masuk Aceh, IWPG Fokus Latih Aktivis dan Organisasi Perempuan

Ia mengatakan perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi sebanyak 5 perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon sebanyak 4 perkara dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebanyak 3 perkara.

Terhadap lima perkara yang berasal dari PN Idi, dimana Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 orang terdakwa.

“Para terdakwa dalam perkara tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Sementara empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon, para terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.

Kemudian, tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa juga telah melakukan tindak pidana berupa pemufakatan jahat menerima narkotika dengan total berat mencapai 140.147,07 gram.

Ia menerangkan, karena tingginya angka hukuman mati di Aceh yang di putuskan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, ia percaya ata skema puan para hakim tinggi di PT Banda Aceh dalam memutuskan setiap perkara.

“Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara,” imbuhnya.

Tags: narkotikaPengadilan Tinggi Banda AcehVonis Mati
Previous Post

Pemko Banda Aceh Bayar Utang 2022 ke Rekanan

Next Post

Pembiayaan ESG Bank Mandiri Tembus Rp 242 Triliun di Semester I-2023

Related Posts

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

by Ulfah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam...

Polisi Tangkap Seorang Pria Bersama 1,4 Gram Sabu di Bener Meriah

Polisi Tangkap Seorang Pria Bersama 1,4 Gram Sabu di Bener Meriah

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pelaku penyelahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JK (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah, Desa...

Next Post
Pembiayaan ESG Bank Mandiri Tembus Rp 242 Triliun di Semester I-2023

Pembiayaan ESG Bank Mandiri Tembus Rp 242 Triliun di Semester I-2023

Yagi Natural, Duka Dara Bekal Cahaya Wanita

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co