MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 12 Terdakwa Narkotika

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 Agustus 2023
in Daerah
0
Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutuskan sebanyak 392 perkara selama kurun waktu Januari hingga Juli 2023. Jumlah itu merupakan dari perkara tindak pidana hukum perdata, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Pengadilan Tinggi Aceh, Suharjono menyebutkan dari jumlah itu,12 perkara diantaranya telah dijatuhi hukuman mati dari perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika.

RelatedPosts

GPM Banda Aceh Digelar Dua Hari, Paket Sembako Dijual Rp170 Ribu

BACCE 2026 Tarik 26 Ribu Pengunjung, 120 UMKM Ikut Ambil Peluang

Pekan Dakwah Kolaborasi Digelar di Banda Aceh, Hadirkan Habib Jindan dan Aisyah Farid

Ia mengatakan perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi sebanyak 5 perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon sebanyak 4 perkara dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebanyak 3 perkara.

Terhadap lima perkara yang berasal dari PN Idi, dimana Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 orang terdakwa.

“Para terdakwa dalam perkara tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Sementara empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon, para terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.

Kemudian, tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa juga telah melakukan tindak pidana berupa pemufakatan jahat menerima narkotika dengan total berat mencapai 140.147,07 gram.

Ia menerangkan, karena tingginya angka hukuman mati di Aceh yang di putuskan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, ia percaya ata skema puan para hakim tinggi di PT Banda Aceh dalam memutuskan setiap perkara.

“Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara,” imbuhnya.

Tags: narkotikaPengadilan Tinggi Banda AcehVonis Mati
Previous Post

Pemko Banda Aceh Bayar Utang 2022 ke Rekanan

Next Post

Pembiayaan ESG Bank Mandiri Tembus Rp 242 Triliun di Semester I-2023

Related Posts

Kapolda Aceh Ancam Miskinkan Bandar Narkoba lewat TPPU

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan akan memburu aset para bandar narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian...

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

by Ulfah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam...

Next Post
Pembiayaan ESG Bank Mandiri Tembus Rp 242 Triliun di Semester I-2023

Pembiayaan ESG Bank Mandiri Tembus Rp 242 Triliun di Semester I-2023

Yagi Natural, Duka Dara Bekal Cahaya Wanita

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co