Pemko Banda Aceh Bayar Utang 2022 ke Rekanan

Ilustrasi uang. (sumber foto: akurat.co)

Bagikan

Pemko Banda Aceh Bayar Utang 2022 ke Rekanan

Ilustrasi uang. (sumber foto: akurat.co)

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin mengambil langkah cepat dalam penyelesaian utang Tahun Anggaran 2022, terutama terkait kewajiban kepada pihak ketiga.

Usai meneken roadmap penyelesaian utang dengan pimpinan dewan dan diikuti dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 13 tahun 2023 tentang APBD Pergeseran Kedua beberapa waktu lalu, mulai hari ini Rabu (2/8/2023), pemko Banda Aceh membayarkan sisa kewajiban kepada pihak rekanan.

“Alhamdulillah, perwal kedua inilah yang menjadi dasar pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga,” kata Amiruddin.

Berdasarkan perwal tersebut, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menyusun Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

“Per-tanggal 31 Juli 2023 BPKK juga telah menerbitkan Surat Penyediaan Dana bagi OPD yang telah merampungkan DPPA dan menginputnya dalam SIPD. Jadi per-tanggal 1 Agustus pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sudah dapat kita lakukan, insyaallah,” ujarnya.

Dia pun menginstruksikan jajarannya agar proses pembayaran sisa kewajiban kepada pihak ketiga ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

“Karena ini salah satu concern saya sejak saya dilantik sebagai Pj wali kota. Saya berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini segera,” ujarnya.

Selain itu, tutur Amiruddin, pada pekan depan Pemko Banda Aceh juga akan menuntaskan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama ke semua gampong.

“Masih ada sisa dana desa tahap pertama senilai Rp 7,58 miliar yang akan kita salurkan. Dan setelah tuntas, untuk tahap kedua juga akan segera kita cairkan lagi,” bebernya.

Sebelumnya, mengenai rincian utang, Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Rokan, mengatakan sesuai dengan hasil audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang 2022 kepada pihak ketiga sebesar Rp 87,1 miliar.

“Dan pada perwal tahap pertama sudah kita bayarkan Rp 29,1 miliar. Untuk sisanya Rp 58 miliar akan dibayarkan berdasarkan perwal kedua dimaksud,” jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist