MASAKINI.CO – Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua orang pria karena mengangkut kayu secara ilegal di Gampong Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu (13/8/2023) kemarin.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi, menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit truk pengangkut kayu melintas, sehingga diberhentikan dan diperiksa.
Setelah diperiksa, kata Muliadi, diketahui bahwa truk yang disopiri EG (26) mengangkut sepuluh log kayu tanpa memiliki dokumen yang sah atau ilegal.
“Kayu yang diangkut EG beserta kernetnya FD (19) diketahui tidak memiliki izin, sehingga diamankan,” kata Muliadi, Senin (14/8/2023).
Saat ini kedua terduga pelaku dan truk beserta sepuluh log kayu telah dibawa ke Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
Muliadi turut mengimbau agar masyarakat menghentikan segala bentuk kegiatan illegal logging karena hal tersebut melanggar hukum.
“Mari kita jaga hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan,” harapnya.