Universitas Syiah Kuala Turunkan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa

Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK). (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Universitas Syiah Kuala Turunkan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa

Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK). (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Universitas Syiah Kuala menurunkan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) khusus bagi mahasiswa baru dengan besaran mencapai 5-31%. Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Rektor USK Nomor 1016/UN11/KPT/2023 tentang Penetapan Besaran Biaya UKTB untuk mahasiswa baru Strata 1 tahun 2023.

Adapun mahasiswa baru yang dimaksud mendapat penurunan biaya UKTB adalah yang diterima pada tiga jalur seleksi, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Mandiri tahun 2023.

Rektor USK Prof Marwan, mengatakan kebijakan USK untuk mengurangi biaya UKTB ini diambil karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih pemulihan pasca pandemi, khususnya di Aceh maupun nasional. Sementara di sisi lain, kesempatan pendidikan tinggi harus dilanjutkan bagi seluruh anak bangsa.

“Kebijakan penurunan UKTB ini adalah respon USK terhadap perekonomian masyarakat saat ini. Kita memahami, kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak mudah. Jadi inilah bentuk dukungan USK agar anak-anak kita tetap dapat melanjutkan pendidikannya,” katanya, Senin (14/8/2023).

Dia menyebut besaran persentase penurunan UKTB ini cukup signifikan jika dibandingkan UKTB pada tahun 2022. Misalnya, untuk UKTB program studi kedokteran yang tahun sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, tetapi sekarang maksimal Rp21 juta.

Lalu UKTB pada Fakultas Kedokteran Hewan yang sebelumnya maksimal Rp 26.350.000, tetapi tahun ini maksimal menjadi Rp18 juta.

Prof Marwan mengakui keputusan penurunan UKTB yang relatif jauh di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian ini, akan berdampak pada operasional USK.  Meskipun demikian, dia menjamin bahwa hak mahasiswa dalam meraih tujuan akademis di USK tidak akan terganggu dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.

Lalu bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil 6 SKS atau kurang, maka dirinya berhak mendapatkan pengembalian UKTB 50%. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Tentu keputusan ini sudah kita pertimbangkan dengan baik. Insya Allah, kita jamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi komitmen kita terhadap mutu pelayanan pendidikan di kampus ini,” ujarnya.

Rektor mengatakan dengan status USK menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) maka kampus ini berupaya untuk mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber lain. Lalu secara gradual hal ini akan mengurangi ketergantungan pendanaan dari masyarakat seperti UKTB.

Selain itu, pada tahun ini USK juga mengeluarkan kebijakan bahwa mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri dapat mendaftar KIP-K. Demikian juga terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk jalur mandiri yang dana tersebut dapat dibayar secara berkala atau cicilan.

“Termasuk pula bagi mahasiswa KIP K yang lulus jalur mandiri kemarin, mereka kita berikan keringanan UKTB dan SPI,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist