MASAKINI.CO – Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar mencatat tanah bekas tsunami dan pembangunan tol di Aceh banyak menimbulkan sengketa waris di pengadilan.
Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Muhammad Redha Valevi menyebutkan permasalahan itu terjadi lantaran generasi yang mewarisi banyak menjadi korban tsunami dan konflik sehingga membutuhkan penggalian pembuktian oleh hakim.
“Aceh pernah dilanda Tsunami, jadi ada beberapa level waris yang hilang sehingga ada perdebatan-perdebatan selanjutnya yang sampai hari ini belum selesai. Faktanya banyak perkara masuk ke Mahkamah Syar’iyah,” kata Redha dalam diskusi terkait Eksistensi dan Perkembangan Hukum Waris Islam serta Teknik Penanganan Perkara Waris di MS Jantho, Senin (21/8/2023) lalu.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Rafi’uddin menerangkan penyelesaian perkara waris terdapat banyak masalah, Misalnya dari pihak ahli waris, harta waris, dan pembagian waris.
“Dari segi ahli waris, kita sering tertipu itu pemohon tidak memasukkan seluruh ahli waris. Di situ terjadi ketimpangan, bisa jadi perkara tidak dapat diterima walaupun bisa diajukan lagi,” kata Rafi’uddin.
Sehingga, katanya, banyak menimbulkan anggapan Mahkamah Syariah tidak menjalan tugas dengan adil.
“Pada kenyataannya MS tidak cukup data atau bukti untuk memutuskan,” ujarnya.










Discussion about this post