Kasus Geng Motor yang Bacok Remaja di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Jaksa

Para tersangka geng motor yang melakukan pembacokan di Kota Lhokseumawe diserahkan ke jaksa, Selasa 22/8/2023. (foto: Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Kasus Geng Motor yang Bacok Remaja di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Jaksa

Para tersangka geng motor yang melakukan pembacokan di Kota Lhokseumawe diserahkan ke jaksa, Selasa 22/8/2023. (foto: Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe melimpahkan kasus pembacokan yang dilakukan oleh geng motor terhadap seorang remaja di daerah itu ke kejaksaan negeri setempat.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, mengatakan dalam kasus tersebut terdapat lima tersangka yaitu; MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14). Mereka merupakan warga Kota Lhokseumawe.

“Pelimpahan kasus tersebut turut didampingi orang tua tersangka dan pihak balai pemasyarakatan,” katanya, Rabu (23/8/2023).

Ibrahim menjelaskan pelimpahan kasus pembacokan oleh lima tersangka geng motor itu turut disertakan barang bukti; satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gear dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kelima tersangka ini diduga melakukan penganiayaan berat di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Para tersangka, ungkap Ibrahim, dibekuk polisi kurang dari 24 jam oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe.

“Mereka ini kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa senjata tajam dan meresahkan warga,” ujarnya.

Ibrahim menyebut, korban dalam kasus ini yakni remaja berinisial RW (17) warga Kota Lhokseumawe. Peristiwa ini bermula saat korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor.

Tiba di tempat kejadian, para tersangka memepet korban lalu salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung. Namun, karena korban tidak mau berhenti, lalu pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian pelaku melarikan diri.

“Korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist