Masyarakat Manggamat Laporkan PT BMU ke Polda Aceh

Masyarakat Manggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan bersama kuasa hukum laporkan PT Beri Mineral Utama (BMU) ke Polda Aceh, Selasa 5/9/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

Masyarakat Manggamat Laporkan PT BMU ke Polda Aceh

Masyarakat Manggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan bersama kuasa hukum laporkan PT Beri Mineral Utama (BMU) ke Polda Aceh, Selasa 5/9/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Masyarakat Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan melaporkan PT Beri Mineral Utama (BMU) ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan, Selasa (5/9/2023).

Kuasa Hukum masyarakat Menggamat, Fahmi, mengatakan laporan itu telah diterima pihak penyidik Polda Aceh. Masyarakat melaporkan PT BMU karena diduga melakukan penambangan tidak sesuai izin.

“Laporannya sudah diterima,” kata Fahmi.

Menurut Fahmi, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT BMU sangat berdampak bagi lingkungan masyarakat di Kluet Tengah. Perusahaan itu disebut telah merusak sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. Terlebih saat hujan dengan intensitas tinggi, membuat lumpur masuk ke sungai.

“Selama ini air sungai itu yang masyarakat gunakan untuk berbagai keperluan. Tapi saat ini kondisi Manggamat semakin hari makin parah,” ujarnya.

Fahmi mengaku, meskipun PT BMU telah mendapat surat peringatan pemberhentian operasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga kini perusahaan tambang tersebut masih melakukan kegiatan penambangan.

“Iya, hingga saat ini mereka tetap melakukan penambangan, namun kita tidak dapat masuk ke sana,” ungkapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist