MASAKINI.CO – Polres Aceh Utara menangkap tiga remaja pelaku bullying atau perundungan terhadap beberapa orang anak, di mana aksi mereka viral di media sosial.
Dalam video tersebut tampak tiga orang anak dikeroyok oleh sekelompok anak lainnya yang masih di bawah umur.
Kejadian itu dilaporkan terjadi di kawasan wisata Rumah Cut Meutia, Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada Jumat (1/9/2023) lalu.
Adapun pelaku yang kini ditahan polisi yakni RA 17 tahun, MA 15 tahun dan TAI 16 tahun.
“Kasus bulliying itu awalnya dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, Minggu (10/9/2023).
Menurut Agus, dalam laporannya ayah korban menyebut jika anaknya MF serta dua temannya SR dan MZ, dipukul oleh para pelaku, kemudian handphonenya diambil dan dimintai sejumlah uang.
Kejadian itu sempat diupayakan untuk diselesaikan lewat diversi atau restorative Justice di Polsek Matangkuli, mengingat para pelaku masih di bawah umur. Namun upaya tersebut gagal dilakukan.
“Pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA Polres Aceh Utara,” ungkap AKP Agus Riwayanto.
Menurut Agus, penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal 80 uu no.35/2014 jo pasal 170 KUHP jo pasal 368 KUHP.
“Para pelaku kini ditahan di ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara,” pungkasnya.